JAKARTA—Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, mengklarifikasi isu yang menyebutkan bahwa pemerintah Indonesia mengizinkan pemberian visa wisata untuk warga negara Israel. Menurut Ditjen Imigrasi, berita itu tidak benar.
“Tidak ada visa wisata untuk (warga negara) Israel … Pemberitaan yang menyatakan Indonesia memberikan visa wisata kepada Israel adalah hoaks,” demikian pernyataan tertulis dari Agung Sampurno, Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi pada Jumat (4/5/2018).
Agung juga menjelaskan bahwa Indonesia tidak memiliki kebijakan pemberian visa wisata kepada warga negara Israel karena kedua negara tidak memiliki hubungan diplomatik, sesuai dengan kebijakan luar negeri pemerintah RI.
“Pemberian visa kepada warga negara asing yang tidak memiliki hubungan diplomatik diberikan dengan mekanisme Calling Visa melalui Kementerian Luar Negeri yang beranggotakan beberapa instansi terkait, termasuk Ditjen Imigrasi,” jelas Agung. []
SUMBER: LIPUTAN 6