JAKARTA—Terkait isu intruksi kepada jajaran kepolisian di daerah untuk menyita atribut dengan tulisan #2019GantiPresiden yang beredar di masyarakat, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) menyatakan tidak pernah mengeluarkan perintah tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal mengatakan, pihaknya tidak pernah melarang masyarakat menggunakan atribut bertuliskan #2019GantiPresiden.
“Kalau cuma ada cap, kami tidak melarang. Enggak ada, apalagi instruksi,” kata Iqbal kepada wartawan di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam menyikapi kabar tenda becak seorang warga Binjai yang memakai spanduk Ganti Presiden 2019 dan kemudian disita oknum polisi setempat pekan lalu.
Polri, menurut Iqbal, tidak melarang berbagai bentuk atribut bertulisan #2019GantiPresiden selama tidak melanggar aturan, contohnya dalam lalu lintas.
“Tidak ada. Kecuali ada pelanggaran di situ atau pelanggaran lantas (lalu lintas),” katanya.
Pernyataan tersebut selaras dengan ucapan Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto yang menjelaskan bahwa kabar tersebut merupakan informasi bohong alias hoaks.
“Itu hoaks lagi itu, enggak ada sweeping-sweeping,” kata Setyo di salah satu hotel di bilangan Jakarta Selatan pada Selasa (24/4).
Kabar seputar aksi razia yang dilakukan polisi terhadap spanduk dan kaus bertulisan #2019GantiPresiden beredar di sejumlah media daring dan sosial.
Dalam satu pemberitaan media massa disampaikan bahwa tenda becak milik seorang warga Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara yang terbuat dari spanduk bertuliskan Ganti Presiden 2019 diambil oknum polisi setempat pada pekan lalu.
Dalam pemberitaan itu juga disebutkan bahwa oknum kepolisian memberikan uang ganti rugi sebesar Rp100 ribu untuk dua tenda becak. []
Sumber: CNN