KETIKA akan memasuki bulan Ramadhan, biasanya ada suatu kebiasaan khusus yang dilakukan oleh masyarakat. Salah satunya adalah mandi besar.
Mandi besar ini dilakukan seperti mandi besar yang kita lakukan selepas haid atau selepas junub, dimaksudkan untuk membersihkan dan menyucikan diri sebelum memasuki dan beribadah di bulan Ramadhan.
Nah, bagaimana hukum mandi besar sebelum memasuki Ramadhan ini? Apakah dibenarkan dalam syariat Islam?
Hal tersebut akan bergantung pada niat saat mandi besar menjelang Ramadhan tersebut. Dalam rukun puasa sendiri tidak ada aturan secara khusus untuk mandi besar menjelang bulan Ramadhan. Jadi, untuk memasuki bulan Ramadhan tidak ada syarat untuk mandi besar.
Dalam hadist juga tidak ada yang bercerita tentang Rasulullah mandi besar di hari menjelang bulan Ramadhan, kecuali Rasulullah mandi besar di waktu dini hari karena hendak berpuasa sedangkan beliau dalam keadaan junub dini hari tersebut.
Dari Ummu Salamah dan Aisyah Radhiallahu ‘Anhu menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk waktu subuh dalam kondisi junub karena istrinya (hubungan badan), beliau-pun mandi sebelum shalat subuh, kemudian beliau puasa di hari itu. (HR. Ahmad, Ad-Darimi dan sanadnya dinyatakan shahih oleh Husain Salim Asad Ad-Darani)
Jadi, Rasul melakukan mandi besar karena melakukan kewajiban bersuci sesuai syariat Islam, yaitu mandi besar setelah junub. Bukan dalam rangka menyambut Ramadhan atau waktu-waktu tertentu.
Bagaimana dengan kebiasaan yang telah berlaku di masyarakat tentang mandi besar sebelum Ramadhan? Hal itu juga dikembalikan kepada niatnya.
Jika niat hanya untuk membersihkan dan menyucikan diri, mandi besar menjelang Ramadhan boleh saja dilakukan karena niat untuk membersihkan dan menyucikan diri bisa dilakukan kapan saja. Namun, jika hal itu diniatkan untuk sesuatu yang tak sesuai dengan syariat, tentu tidak diperkenankan. []
SUMBER: DAILY MOSLEM