TANYA: Apa hukum apabila orang yang berpuasa makan makanan karena lupa? Apa kewajiban bagi orang yang melihatnya?
JAWAB: Siapa yang makan dan minum karena lupa padahal dalam keadaan berpuasa, maka puasanya sah. Tapi, apabila dia ingat maka wajib menghentikannya walaupun ada satu suapan atau tegukan sudah berada di mulutnya, maka dia wajib meludahkannya.
Dan dalil yang menunjukkan sempurnanya puasa orang itu adalah hadits Abu Hurairah radliyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, “Siapa yang lupa sementara dia sedang berpuasa, lalu ia makan dan minum, maka hendaknya dia menyempurnakan puasanya. Sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR. Bukhari dan Muslim) Dan lupa menjadikan seseorang tidak dihukum ketika melakukan pelanggaran berdasarkan firman Allah Ta’ala,
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS. Al-Baqarah: 286) Lalu Allah Ta’ala berfirman, “Aku telah melakukan itu.”
Sedangkan bagi orang yang melihatnya wajib mengingatkannya. Karena ini termasuk mengubah kemungkaran. Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, “Siapa di antara kamu yang melihat kemungkaran hendaknya mengubahnya dengan tangannya, jika tidak mampu maka dengan lisannya, dan jika masih tidak mampu maka dengan hatinya.”
Dan tidak diragukan lagi makan dan minumnya orang yang puasa pada saat dia wajib berpuasa adalah kemungkaran, tapi dia dimaafkan pada saat lupa karenanya tidak ada sanksi. Adapun bagi orang yang melihatnya, tidak ada alasan untuk tidak menegur. []
Dikutip dari fatwa-fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Bazzrahimahullah dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin