TANYA: Apabila orang yang berpuasa bermimpi basah pada siang Ramadlan, puasanya batal ataukah tidak? Lalu apakah dia wajib bersegera mandi?
JAWAB: Mimpi basah tidak membatalkan puasa karena bukan pilihan (keinginan) orang yang berpuasa itu dan dia wajib mandi janabah. Dan apabila dia melihat air (basah) maka itu adalah mani. Kalau dia bermimpi basah setelah shalat Shubuh lalu mengakhirkan mandinya sampai waktu shalat Dzuhur, maka tidak apa-apa (tidak merusak puasanya).
Begitu juga kalau dia berhubungan dengan istrinya dan tidak mandi melainkan sesudah terbit fajar, maka dia tidak berdosa dalam hal itu. Terdapat keterangan jelas dari Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bahwa beliau pernah masih dalam keadaan junub pada pagi hari karena bersetubuh dengan istrinya, lalu beliau mandi dan berpuasa. Begitu juga bagi wanita haid dan nifas, kalau mereka sudah suci pada malam hari dan belum mandi kecuali sesudah terbitnya fajar, maka keduanya tidak berdosa dan puasanya sah.
Tetapi, tidak boleh bagi mereka berdua dan juga orang junub untuk mengakhirkan mandi atau shalat sampai terbitnya matahari. Bahkan mereka semua wajib bersegera mandi sebelum terbit matahari sehingga bisa menunaikan shalat Shubuh pada waktunya.
Dan bagi laki-laki untuk bersegera mandi janabat sebelum shalat shubuh sehingga memungkinkannya untuk melaksanakan shalat dengan berjama’ah. Wallahu waliyyu al-taufiq. []
Disadur dari fatwa-fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Bazzrahimahullah dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin