ISLAM tidak pernah menyia-nyiakan amal seorang hamba. Meski sekadar memberikan bantuan yang ringan bagi orang lain.
Padahal kita tahu, dalam memberikan utang untuk tempo pendek, tidak ada harta kita yang berkurang, selain karena pengaruh propaganda orang kafir, penurunan nilai mata uang.
Namun umumnya orang yang memberi hutang, merasa cemas ketika uangnya yang berada di tangan orang lain.
Dan Allah yang Maha Pemurah, tidak menyia-nyiakan kebaikan hamba, sekalipun yang dia korbankan hanya perasaaan dan kecemasan karena menyerahkan uang kepada orang lain, Allah gantikan ini dengan pahala.
Dalam hadis, dari Ibn Mas’ud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Setiap menghutangi orang lain adalah sedekah,” (HR. Thabrani dengan sanad hasan, al-Baihaqi, dan dishahihkan al-Albani)
Kemudian, dari Abu Umamah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada seseorang yang masuk surga, kemudian dia melihat ada tulisan di pintunya,
“Sedekah itu nilainya sepuluh kalinya dan hutang nilainya 18 kali,” (HR. Thabrani, al-Baihaqi dan dishahihkan al-Albani dalam Shahih Targhib)
Juga dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Siapa yang memberi utang dua kali karena Allah, maka dia mendapat pahala seperti sedekah dengannya sekali,” (HR. Ibnu Hibban 5040 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).
Terlebih lagi ketika orang yang berutang mengalami kesulitan, kemudian dia memberikan penundaan pembayaran. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam janjikan pahala yang besar. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa yang memberi waktu tunda pelunasan bagi orang yang kesusahan membayar utang atau membebaskannya, maka Allah akan menaunginya dalam naungan (Arsy)-Nya pada hari Kiamat yang tidak ada naungan selain naungan (Arsy)-Nya,” (HR. Ahmad, 2/359, Muslim 3006, dan Turmudzi 1306, dan dishahihkan al-Albani). []
SUMBER: KONSULTASI SYARIAH