TANYA:
Bagaimana jika keliru mengira sudah Maghrib padahal belum. Dikira sudah masuk waktu Maghrib, ternyata jam lebih cepat 15 menit. Apakah puasanya batal?
JAWAB:
Puasanya batal. Fatwa batalnya puasa orang yang keliru mengira sudah maghrib, makan dan minum, padahal belum masuk waktu berbuka telah menjadi kesepatakan hampir semua ulama. Bahkan 3 mazhab ulama yang besar dan muktamad konklusi puasanya batal.
Menurut Imam Al-Kasani seorang imam mazhab Al-Hanafiyah: “Ketika seorang makan sahur, dia menyangka bahwa fajar belum terbit, yang telah terbit atau dia menyangka bahwa sudah masuk waktu maghrib, belum jadi dia wajib qadha, tanpa kaffarat.”
Menurut Imam An-Nawawi seorang imam mazhab as-Syafi’iyah: “Jika orang itu makan dengan menyangka tenggelamnya matahari, ternyata belum atau menyangka bahwa fajar belum terbit, ternyata sudah ada maka puasanya batal.”
Menurut Imam Ibnu Abdil Barr, seorang imam mazhab al-Malikiyah: “Jika seorang menyangka bahwa matahari telah tenggelam karena ada atau lebih, lagi belum maka dia wajib qadha ‘.” []
SUMBER: RUMAH FIQIH