AMERIKA SERIKAT—Seorang hakim federal AS telah memerintahkan sipir penjara di Alaska pada kamis (24/5/2018) untuk berhenti memberikan daging babi para tahanan Muslim saat mereka berbuka puasa selama Ramadhan.
Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR) mengajukan gugatan pada Selasa (22/5/2018) yang mengklaim Lapas Anchorage telah melanggar larangan konstitusional tentang “hukuman yang kejam dan tidak biasa,” kepada tahanan.
CAIR mengatakan bahwa Pengadilan Distrik AS untuk Alaska telah memerintahkan sipir untuk menyediakan makanan yang sesuai dengan pedoman kesehatan pemerintah bagi para tahanan.
Tahanan Muslim diberikan makanan yang setara dengan 1.100 kalori per hari paling banyak, jauh lebih sedikit daripada jumlah kalori harian yang direkomendasikan sekitar 2.500 kalori untuk pria.
Sayangnya, paket-paket makanan yang diberikan kepada tahanan Muslim berisi makanan yang terbuat dari daging babi yang diharamkan dalam Islam, sehingga nilai gizi makanan yang sebenarnya bahkan lebih tidak mencukupi.
CAIR mengatakan, perlakuan itu bertentangan dengan Undang-undang Penggunaan Bumi dan Pelembagaan Beragama. Serta melanggar hak Amandemen Pertama dan 14 yang memberikan kebebasan beragama kepada warga negara.
CAIR menggugat keputusan “diet gizi seimbang” untuk narapidana, serta menuntut perubahan kebijakan, memberikan kompensasi dan ganti rugi kepada para tahanan Muslim.
Namun, Departemen Hukum Alaska tidak segera menanggapi permintaan CAIR dan memberikan komentar. []
SUMBER: TIMES OF ISRAEL