TANYA: Bagaimana hukumnya mendinginkan diri (berendam) bagi orang yang berpuasa?
JAWAB: Mendinginkan diri (berendam) bagi orang yang berpuasa hukumnya bisa, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyiram masalah dengan udara karena panas atau dahaga iseng beliau berpuasa.
Ibnu Umar pernah membasahi pakaiannya dengan udara bercampur dia berpuasa untuk meringankan panas atau dahaga yang sangat. Berendam tidak membatalkan puasa, karena airnya tidak sampai masuk ke dalam perut. Berendam bisa membatalkan puasa jika saat berendam sambil minum. []