AMERIKA SERIKAT—Dewan Perwakilan AS dilaporkan telah bulat mengeluarkan amandemen yang melarang Presiden Donald Trump untuk menyatakan perang terhadap Iran tanpa persetujuan Kongres.
Amandemen bipartisan telah diterima pada hari Rabu (24/5/2018). Amandemen, yang diperkenalkan oleh Perwakilan Demokrat Keith Maurice Ellison dan disponsori oleh sejumlah anggota parlemen dari Partai Demokrat dan Republik lainnya, membuat jelas posisi Kongres bahwa tidak ada hukum yang memberikan kekuasaan kepada presiden untuk melancarkan serangan militer terhadap Iran.
Pengumuman itu terjadi dua minggu setelah AS secara sepihak keluar dari perjanjian nuklir multilateral, yang secara resmi dikenal sebagai Rencana Aksi Bersama Komprehensif (JCPOA), yang telah ditandatangani antara Iran dan negara-negara besar pada 2015. Langkah itu ditafsirkan oleh banyak orang sebagai deklarasi perang terhadap Teheran.
“Bagian bulat dari amandemen bipartisan ini adalah counter yang kuat dan tepat waktu untuk penarikan administrasi Trump dari kesepakatan Iran dan retorika yang semakin bermusuhan,” kata Ellison.
“Amandemen ini mengirim pesan yang kuat bahwa rakyat Amerika dan Anggota Kongres tidak menginginkan perang dengan Iran. Hari ini, Kongres bertindak untuk merebut kembali otoritasnya atas penggunaan kekuatan militer,” tambah Ellison. []
SUMBER: PRESSTV