DISYARIATKAN bagi laki-laki untuk melaksanakan shalat di masjid. Berbeda halnya dengan wanita. Mereka lebih diutamakan untuk shalat di rumah.
Nah, bagaimana dengan shalat tarawih? Bukankah banyak wanita yang mengerjakananya di masjid.
Syaikh Musthofa Al ‘Adawiy menjelaskan, berdasarkan hadits dari Ummu Humaid, istri Abu Humaid As Saa’idiy.
Ummu Humaid pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata bahwa dia sangat senang sekali bila dapat shalat bersama beliau. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku telah mengetahui bahwa engkau senang sekali jika dapat shalat bersamaku. … Shalatmu di rumahmu lebih baik dari shalatmu di masjid kaummu. Dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada shalatmu di masjidku.”
Jadi, jika seorang wanita merasa tidak sempurna mengerjakan shalat tarawih di rumah atau malah malas-malasan. Atau, jika dengan dirinya pergi ke masjid itu dirasa bisa mendatangkan faedah lain bukan hanya shalat (seperti dapat mendengarkan nasehat-nasehat agama atau pelajaran dari orang yang berilmu atau dapat pula bertemu dengan wanita-wanita muslimah yang sholihah atau di masjid para wanita yang saling bersua bisa saling mengingatkan untuk banyak mendekatkan diri pada Allah, atau dapat menyimak Al Qur’an dari seorang qori’ yang bagus bacaannya), maka dalam kondisi seperti ini, wanita boleh saja keluar rumah menuju masjid.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk ke masjid, namun shalat di rumah mereka (para wanita) tentu lebih baik.”
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Jika istri kalian meminta izin pada kalian untuk ke masjid, maka izinkanlah mereka.”
Itulah penjelasan dari Syaikh Musthofa Al Adawi hafizhohullah yang telah disarikan.
Berarti, bagi wanita lebih utama mengerjakan shalat di rumah, namun dia dibolehkan untuk mengerjakan tarawih di masjid. Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh seorang muslimah jika ingin shalat tarawih berjamaah di masjid. Apa saja ketentuan tersebut?
Inilah yang harus dipenuhi seorang muslimah jika akan pergi keluar rumah untuk shalat tarawih berjamaah di masjid.
Pertama, menggunakan hijab dengan sempurna ketika keluar rumah sebagaimana perintah Allah agar wanita memakai jilbab dan menutupi seluruh tubuhnya selain wajah dan telapak tangan.
Kedua, minta izin kepada suami atau mahrom terlebih dahulu dan hendaklah suami atau mahrom tidak melarangnya.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika istri kalian meminta izin pada kalian untuk ke masjid, maka izinkanlah mereka.” (HR. Muslim).
An Nawawi membawakan hadits ini dalam Bab “Keluarnya wanita ke masjid, jika tidak menimbulkan fitnah dan selama tidak menggunakan harum-haruman.”
Ketiga, tidak menggunakan harum-haruman dan perhiasan yang dapat menimbulkan godaan.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wanita mana saja yang memakai harum-haruman, maka janganlah dia menghadiri shalat Isya’ bersama kami.” (HR. Muslim)
Zainab -istri ‘Abdullah- mengatakan bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada para wanita, “Jika salah seorang di antara kalian ingin mendatangi masjid, maka janganlah memakai harum-haruman.” (HR. Muslim)
Keempat, jangan sampai terjadi ikhtilath (campur baur yang terlarang antara pria dan wanita) ketika masuk dan keluar dari masjid.
Dalilnya adalah hadits dari Ummu Salamah, “…Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam salam dan ketika itu para wanita pun berdiri. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tetap berada di tempatnya beberapa saat sebelum dia berdiri. Kami menilai –wallahu a’lam- bahwa hal ini dilakukan agar wanita terlebih dahulu meninggalkan masjid supaya tidak berpapasan dengan kaum pria.” (HR. Bukhari). []
SUMBER: RUMAYSHO