BEKASI—Dalam penetapan besaran standard zakat fitrah di setiap Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat, besaran zakat fitrah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menjadi yang tertinggi di Provinsi itu.
Di Jawa Barat, Kabupaten Bekasi menempati urutan pertama besaran standar zakat fitrah dengan nominal sebesar Rp 38.500, disusul oleh Kabupaten Bogor, Kota Bogor, dan Kota Bekasi masing-masing Rp 35.000.
“Bisa dibilang Kabupaten Bekasi paling tinggi standardnya, mencapai Rp 38.500,” kata Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat Arif Ramdani di Cikarang, Rabu (30/5/2018).
Kemudian Kabupaten Karawang dengan Rp 32.000, lalu Kabupaten Cirebon, Garut, Purwakarta dan Kota Depok, Cirebon, Sukabumi, serta Kota Bandung masing-masing Rp 30.000.
Sedangkan daerah lain masih di bawah Rp 30.000, seperti Kabupaten Sumedang dengan besaran Rp 29.000, Kabupaten Cianjur Rp 28.000, Kabupaten Subang, Sukabumi, Tasikmalaya dan Kabupaten Indramayu sebesar Rp 27.500.
“Paling rendah Rp 25.000 di Kota Tasikmalaya dan Kota Banjar serta Kabupaten Ciamis,” kata Arif.
Penetapan besaran standard zakat tersebut dilakukan mengingat jelang Idul Fitri 1.439 Hijriah masyarakat mulai berbondong-bondong menitipkan zakat fitrahnya ke sejumlah tempat pengumpul zakat.
“Biasanya ke DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) setempat, Kelurahan, juga lembaga resmi pengumpul zakat lain di sekitar tempat tinggalnya,” kata Arif.
Arif mengatakan tidak sedikit tempat pengumpulan zakat yang saat ini sudah membuka layanan penitipan zakat fitrah setelah adanya penetapan besaran standard zakat tersebut.
“Walaupun kebanyakan membuka layanan tersebut pada sepekan sebelum Idul Fitri,” katanya.
Adapun besaran standard zakat fitrah di tiap Kabupaten dan Kota memiliki nilai yang berbeda-beda, hal itu menyesuaikan dengan harga beras di daerah masing-masing.
“Berdasarkan survei pasar dan hasil musyawarah antara kami dengan pemerintah daerah, MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan Bulog (Badan urusan logistik) setempat,” kata Arif. []
SUMBER: MERDEKA