“Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, Telah datang kepada Nabi Muhammad saw seorang lelaki buta, kemudian ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidak punya orang yang bisa menuntunku ke masjid, lalu dia mohon kepada Rasulullah saw agar diberi keringanan dan cukup shalat di rumahnya.’ Maka Rasulullah saw memberikan keringanan kepadanya. Ketika dia berpaling untuk pulang, beliau memanggilnya, seraya berkata, ‘Apakah engkau mendengar suara adzan (panggilan) shalat?’, ia menjawab, ‘Ya.’ Beliau bersabda, ‘Maka hendaklah kau penuhi (panggilan itu)’.” (HR. Muslim)
PADA hadits tersebut kita dapat ketahui Rasulullah saw tetap mewajibkan kepada lelaki yang buta untuk tetap mendirikan sholat berjam’ah di masjid. Namun, rasanya perintah-perintah tersebut saat ini mulai ditinggalkan oleh umat Islam.
Yang masih memiliki penglihatan normal, yang masih memiliki jiwa dan raga yang sehat, yang masih mampu mendengar suara adzan, namun tak mampu beranjak menuju masjid untuk melaksanakan sholat berjama’ah di masjid. Bayangpun, seseorang yang buta saja oleh Rasulullah saw diwajibkan untuk menunaikan sholatnya di masjid. Bagaimana dengan kita yang masih memiliki kondisi fisik yang sempurna tanpa cacat sedikitpun? Pasti jauh lebih diwajibkan.
Lantas bagaimanakah sebenarnya para ulama memandang hukum dari sholat berjama’ah di masjid?
Mengenai hukum sholat berjama’ah di masjid, para ulama’ memberikan pendapat yang berbeda-beda.
Imam Bukhari dalam kitab haditsnya menyatakan bahwa sholat berjama’ah di masjid oleh kaum laki-laki hukumnya wajib. Hal tersebut didasarkan dari hadits Nabi SAW yang memberikan ancaman tegas bagi siapa-siapa saja yang tidak menunaikan sholat berjama’ah di masjid. Bahkan, yang lebih keras adalah pendapat dari Ibnu Qayyim yang mengatakan bahwasanya sholat berjama’ah di masjid merupakan syarat sah sholat bagi laki-laki baligh, layaknya sholat Jum’at yang harus dikerjakan secara berjama’ah.
Hasan Al-Bashri juga mengatakan bahwa ketika orang tua menganjurkan kepada anaknya untuk tidak menunaikan sholat berjama’ah di masjid karena ditakutkan terjadi hal-hal yang tak diingingkan, beliau mengatakan jangan ikuti anjuran orang tua tersebut.
Berbeda halnya dengan pendapat dari Ibnu Hajar dan Imam Syafi’i. Beliau berpendapat bahwasanya sholat berjama’ah di masjid hukumnya adalah sunnah muakaddah, sunnah yang yang sangat dianjurkan. Dan mayoritas ulama’ bersepakat dengan pendapat tersebut yang menyatakan bahwa hukum sholat berjama’ah di masjid adalah sunnah muakaddah.
Wallahua’lam, hanya Allah lah yang mengetahui atas segala hal. Meskipun pada beberapa ulama’ terdapat perbedaan ijtihad tentang hukum sholat berjama’ah di masjid. Namun, kita semua ketahui bahwasanya Nabi SAW sangat menganjurkan kepada kita untuk menunaikan sholat secara berjama’ah di masjid. Karena pada sholat berjama’ah itu sendiri ada banyak keutamaan yang bisa kita raih. Seperti sholat berjama’ah fadhillahnya lebih besar 27 kali dibanding sholat sendirian. Langkah kita ke masjid akan menghapuskan dosa kita dan mengangkat derajat kita. Dimuliakan oleh Allah dan dinaungi pada saat hari kiamat nanti, dan berbagai macam keutamaan-keutamaan yang bisa kita raih dengan melaksanakan sholat berjama’ah.
Lantas, masihkah kita akan menyia-nyiakan kesempatan emas ini untuk kita dapatkan? Wallahua’lam bis Shawwab. Semoga kita senantiasa berada pada jalan-nya yang lurus dan benar hingga ajal menjemput kita. Maka, yuk kita ramaikan masjid! []
Kirim ide/gagasan Anda sebagai mahasiswa lewat imel ke: islampos@gmail.com, paling banyak dua (2) halaman MS Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri.