JAKARTA—Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menilai Israel telah melakukan pelanggaran hukum internasional atas penembakan terhadap paramedis Palestina, Razan Al Najjar.
Menurut Wakil Ketua BKSAP Rofi’ Munawar, Razan dalam peristiwa itu menggunakan atribut medis dan dalam posisi tidak melakukan perlawanan.
Tapi tentara Israel tetap saja melepaskan tembakan kepada wanita berusia 21 tahun tersebut.
Atas penembakan itu, kata Rofi’, Israel sudah sepantasnya mendapatkan hukuman yang berat karena secara jelas telah melanggar Konvensi Jenewa tahun 1949.
“Konvensi tersebut menegaskan bahwa paramedis mendapat perlindungan ketika berusaha menyelamatkan mereka yang terluka dalam konflik. Atas dalih mempertahankan diri, negara zionis itu membunuh siapapun yang ada di hadapan mereka. Anak-anak, ibu-ibu, wartawan hingga perawat,” kata Rofi’ di Jakarta, Selasa (5/6/2018).
Razan al-Najjar, perawat sukarela asal Palestina yang bertugas di Jalur Gaza, ditembak mati oleh tentara Israel pada Jumat (1/6/2018). Kematian Razan ini menambah daftar warga Palestina yang tewas oleh peluru Israel, menjadi 124 orang sejak akhir Maret lalu. []
SUMBER: ANADOLU