DIWAJIBKAN untuk membayar zakat fitrah di penghujung bulan Ramadhan sebelum dilakukannya shalat Idul Fitri pada 1 Syawal. Mengenai ketentuannya sudah jelas dalam syariat. Dalilnya adalah hadis Nabi Muhammad SAW.
Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah, berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering ….” (Hr. Al-Bukhari dan Muslim)
Dalam hadis ini disebutkan secara tegas bahwa ukuran zakat fitrah adalah satu sha’.
BACA JUGA: Mengapa Disyariatkan Zakat Fitrah dengan Makanan Pokok?
Apa itu sha’?
Sha’ adalah ukuran takaran, bukan timbangan. Ukuran takaran “sha’” yang berlaku di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ukuran takaran masyarakat Madinah. Besarnya adalah empat mud. Satu mud adalah besar cakupan penuh dua telapak tangan ukuran normal yang digabungkan., sehingga satu sha’ adalah empat kali cakupan penuh dua telapak tangan ukuran normal yang digabungkan.
Mengingat sha’ adalah ukuran takaran maka umumnya ukuran ini sulit untuk disetarakan (dikonversi) ke dalam ukuran berat karena nilai berat satu sha’ itu berbeda-beda, tergantung benda yang ditakar. Untuk satu sha’ tepung, beratnya tidaklah sama dengan satu sha’ beras. Oleh karena itu, yang ideal, ukuran zakat fitri itu berdasarkan takaran, bukan berdasarkan timbangan.
Namun, melalui kajian para ulama, masalah ini terpecahkan. Para ulama (Lajnah Daimah Saudi, no. fatwa: 12572) telah melakukan penelitian bahwa satu sha’ untuk beras dan gandum memiliki berat kurang lebih 3 kilogram.
BACA JUGA: Bayar Zakat Fitrah dengan Uang, Bolehkah?
Inilah rincian ukuran satu sha’ untuk berbagai jenis makanan (Ahkam Zakat Fitri):
1 sha’ beras takarannya adalah 3kg
1 sha’ kacang polong takarannya adalah 3kg
1 sha’ dedak takarannya adalah 3kg
1 sha’ kurma sedang takarannya adalah 3,5kg
1 sha’ adas kuning takarannya adalah 3,5kg
1 sha’ kacang takarannya adalah 3kg. []
SUMBER: YUFIDIA