DALAM Islam kita mengenal shalat sunat rawatib, yaitu shalat yang biasa dilaksanakan mengiringi (sebelum ataupun sesudah) shalat wajib. Nah, bagaimana dengan shalat Idul Fitri, apakah diiringi juga dengan shalat sunat semacam itu?
Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma berkata, bahwasanya Nabi shallallahu’alaihi wasallam shalat Id dua raka’at. Beliau tidak shalat lain sebelum dan sesudahnya. (HR. Bukhari No. 989)
Hadits ini menunjukkan bahwa tidak di syariatkan shalat sunnah sebelum dan sesudah shalat Id.
BACA JUGA: Shalat Idul Fitri, Ada Etikanya Juga Lho
Demikian juga Ibnu Arabiy berkata, “Jika ada tuntunan shalat sunnah sebelum shalat Id di lapangan tentu ada riwayat yang menukilkan untuk kita. Orang yang mengerjakan shalat sunnah sebelum Id beralasan karena saat itu waktu mutlak yang diperbolehkan untuk shalat. Adapun orang tidak mengerjakannya beralasan karena Nabi shallallahu’alaihi wasallam tidak mencontohkannya. Barangsiapa yang mengikuti sunnah Nabi sungguh dia mendapat petunjuk.” (Shahih Fiqh Sunnah 1/605)
Bagaimana dengan shalat sunnah tahiyatul masjid yang pastinya dilakukan ketika masuk ke masjid? Hal itu tentu saja boleh dilakukan, termasuk ketika akan melakukan shalat sunnah Id di masjid.
Nah, Bagaimana jika shalat Id dilakukan di lapangan, bukan dimasjid? Adakah shalat sunnah tahiyatul masjid boleh dilakukan di lapangan juga?
Syaikh Abdul Aziz Abdullah bin Baz rahimahullah ketika diajukan pertanyaan kepada beliau tentang masalah ini, beliau menjawab, “Saya sampaikan kepada Anda, jika Anda melaksanakan shalat dua Id (Idul Fitri dan Idul Adha.pen) di masjid maka disyariatkan bagi orang yang memasukinya untuk shalat tahiyyatul masjid, meskipun bertepatan dengan waktu terlarang shalat. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam , “Jika salah seorang diantara kalian memasuki masjid maka janganlah duduk sampai shalat dua raka’at.” (HR. Bukhari No. 1167 dan Muslim No. 741)
Adapun jika Anda melaksanakan shalat Id di lapangan yang disediakan untuk shalat Id maka yang benar tidak ada shalat sunnah sebelum shalat Id (baik shalat tahiyatul masjid dan shalat sunnah sebelum shalat Id ). Karena tempat lapang tidak memiliki hukum yang sama seperti masjid dari berbagai sisi. Dan juga karena tidak ada shalat sunnah sebelum dan sesudah shalat Id.
Namun sebagian ulama berpendapat bahwa tempat lapang yang digunakan untuk shalat Id termasuk masjid. Mereka beralasan dengan hadits Nabi shallallahu’alaihi wasallam yang melarang wanita haid berdiam diri di tempat lapang, tempat diselenggarakannya shalat Id. Bahkan beliau shallallahu’alaihi wasallam memerintahkan mereka untuk menjauhinya.
Pendapat ini disanggah dari beberapa sisi. Syaikh Abdul Malik Kamal mengatakan beberapa hal terkait hal itu.
Pertama, yang dimaksudkan Nabi agar wanita haid menjauhinya adalah menjauh dari shalat.
Kedua, pendapat diatas berkonsekuensi semua tempat adalah masjid. Lalu apakah disyariatkan shalat tahiyatul masjid di semua tempat? tentu tidak demikian.
Ketiga,jika seandainya pendapat diatas benar maka para sahabat tentu akan melaksanakan shalat tahiyatul masjid di tempat lapang. Namun kenyataannya, tidak ada riwayat yang menukilakn akan hal ini. (Shahih Fiqh Sunnah 1/606).
BACA JUGA: Wajibkah Sarapan Sebelum Shalat Id?
Jadi, pendapat yang lebih bisa menjadi rujukan adalah bahwa tidak ada shalat yang mengiringi shalat Id di lapangan, baik itu rawatib maupun tahiyatul masjid. []
SUMBER: BINBAZ | WANITA SHALIHAH