SEBAGIAN orang yang tinggi kecintaannya terhadap Al-Qur’an tentu begitu semangat menghafalkannya, hingga Allah pun menganugerahkan kepadanya mampu menghafal sekian banyak ayat-ayat Al-Qur’an.
Terkadang keinginan baiknya untuk muraja’ah hafalan mendorongnya untuk menirukan bacaan Imam sesudah Al-Fatihah, itung-itung bisa mengingatkan sang Imam ketika lupa.
Benarkah sikap ini?
Berapa banyak orang yang menginginkan kebaikan namun tidak mendapatkannya.
Niat dan keinginan yang baik saja tidaklah cukup, perlu diiringi cara beribadah yang benar sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dua hal inilah yang menyebabkan ibadah seorang hamba diterima oleh Allah
Betapa indahnya perkataan Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu
“Berapa banyak orang yang menginginkan kebaikan namun tidak mendapatkannya” (Diriwayatkan Ad-Darimi dengan sanad hasan).
BACA JUGA: Saya Pun Mengucapkan Lagi Niat Sebelum Shalat
Fatwa Syaikh Bin Bazz rahimahullah
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum makmum membaca surat Al-Fatihah di shalat jahriyyah (imam mengeraskan suara dalam membaca Al-Qur’an).
Bagi ulama yang berpendapat makmum diam, tidak membaca surat Al-Fatihah jika bacaan imam terdengar (ini pendapat yang terkuat), maka tentu mereka memandang makmum lebih tidak boleh lagi membaca surat lain sesudah Al-Fatihah saat imam mengeraskan bacaannya.
Namun, bagaimanakah pendapat ulama yang mengharuskan makmum membaca Al-Fatihah walaupun imam mengeraskan bacaannya (shalat jahriyyah)?
Bagi ulama yang mengharuskan makmum membaca Al-Fatihah pun melarang makmum dari membaca Al-Qur’an sesudah membaca Al-Fatihah. Seperti contohnya adalah Fatwa Syaikh Bin Bazz rahimahullah,beliau berkata,
BACA JUGA: Shalat Jumat di Hari Raya Idul Fitri, Bagaimana?
“Makmum tidak boleh membaca melebihi dari bacaan Al-Fatihah di dalam shalat jahriyyah”
“Bahkan kewajibannya setelah membaca Al-Fatihah adalah diam untuk mendengarkan bacaan Imam”
Dalilnya adalah sabda Nabi shalallahu alaihi wa sallam, “Kalian tadi membaca di belakang Imam Kalian?” Kami menjawab, ”Ya”, Beliaupun menanggapinya, “Janganlah kalian lakukan hal itu kecuali membaca Al-Fatihah karena sesungguhnya tidak sah shalat seseorang yang tidak membacanya (Al-Fatihah),” (HR. Imam Ahmad ,Syaikh Bin Baz menyatakan bahwa sanadnya shahih).
“Dan apabila dibacakan Al-Qur`an, maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kalian mendapat rahmat,” ( Al-A’raaf : 204).
Dan berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika Imam membaca (dengan keras) maka diamlah kalian,” (HR. Ibnu Majah dalam kitab Iqomatush Shalah was Sunnah fiiha ,no. 838).
Dan barangsiapa yang nekad melakukannya (mengulang hafalan surat selain Al-Fatihah), maka lebih baik mendengarkannya karena melebihi Al-Fatihah dalam shalat jahriyyah (imam mengeraskan suara dalam membaca Al-Qur’an) sebagaimana yang dapat disimpulkan dari fatwa Syaikh Bin Baz di atas dan fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. []
SUMBER: MUSLIM.OR.ID