SETELAH menunggu 2 minggu akhirnya saya ikut juga sidang pelanggaran lalu lintas, akibat SIM mati.
Yang mau ikut sidang amat banyak, namun berlangsung cepat. Tak bertele-tele.
BACA JUGA: Bapak Bisa Beli Motor tapi Tak Bisa Beli Helm untuk Anak?
Setelah menyetor surat tilang, sisa menunggu nama kita dipanggil masuk ke dalam ruang sidang.
Di dalam ruang sidang ditanya, apa pelanggarannya. Lalu, hakim memutuskan besarnya denda yang harus dibayarkan.
Saya sempat ingat beberapa di antaranya:
1. Tak ada SIM 100 rb.
2. Lupa SIM tapi masih berlaku 50 rb
3. SIM mati 100 rb
4. Lupa STNK 100 rb
Sejujurnya saya tidak percaya artikel yang sering dibroadcast, soal slip merah atau slip biru.
Mau diberi slip merah atau biru sama-sama kena denda. Dan itu menjadi hak polisi mau diberi slip warna apa.
Yang pasti, kalau diberi slip merah, artinya Anda harus mengikuti sidang sesuai jadwal yang tercantum dalam slip itu.
BACA JUGA: Anies Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor di DKI
Dan, paling penting kalau tak mau ditilang, saat berkendara jangan lupa lengkapi SIM dan STNK. Juga jangan melanggar rambu lalu lintas.
Hikmah dari tilang ini : SIM saya yang sudah mati setahunan, akhirnya selesai juga saya urus SIM baru. []