JAKARTA—Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) menyayangkan putusan Menteri Dalam Negeri Thahjo Kumolo mengangkat Komjen Mohammad Iriawan sebagai Pelaksana Jabatan (Pj) Gubernur Jawa Barat.
Ketua Umum FUIB Rahmat Himran menilai, kebijakan tentang pengangkatan anggota Polri aktif karena selain bertentangan dengan norma hukum yang berlaku juga potensial menimbulkan masalah secara sosial politik dalam tahapan Pilkada yang sedang berlangsung.
BACA JUGA:Â Demokrat: Penetapan Komjen Iriawan sebagai PJ Gubernur Jabar Telah Melanggar Konstitusi
“Kami pertama menyayangkan kebijakan Mendagri melakukan pengangkatan anggota Polri aktif sebagai pejabat Gubernur Jawa Barat karena hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya, dalam konferensi persnya di Jakarta, Selasa (19/6/2018).
Dirinya memandang hal itu tidak sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian serta undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
“Dalam landasan itu, pengangkatan PJ Gubernur dimaksud tidak dapat dibenarkan karena definisi tugas fungsi dan wewenang kepolisian dan anak yang berbeda sehingga pengangkatan dimaksud bertentangan dengan undang-undang,” pungkasnya.
BACA JUGA:Â Komjen Iriawan Dilantik sebagai PJ Gubernur Jabar, Ombudsman: Kenapa Harus Dia?
Ia mengungkapkan, terkait dengan pelaksanaan Pilkada di Jawa Barat sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada bahwa pengangkatan PLT gubernur untuk mengisi kekosongan Jabatan kepala daerah adalah ASN.
“Jadi pengisian jabatan tersebut juga tidak sesuai dengan undang-undang Pilkada,” jelasnya. []
Reporter: Rhio