JAKARTA—Terkait polemik pengangkatan Sekertaris Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas) Komisaris Jenderal Polisi Iriawan ditanggapi oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soemarsono.
Soemarsono menyatakan akan memberikan sanksi tegas bila Komjen Pol Iriawan terbukti tidak netral dan mendukung salah satu pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jawa Barat dalam perhelatan pilkada 2018.
BACA JUGA: Komjen Iriawan Dilantik sebagai Penjabat Gubernur Jabar, Ini Penjelasan Kemendagri
Soemarsono mengatakan Iriawan wajib bersikap netral dan independen selama menjadi penjabat gubernur Jabar.
“Kalau ada pelanggaran, mobilisasi, mendukung salah satu calon, itu besok pagi bisa diberhentikan,” ucap Soemarsono, pada Kamis (21/6/2018) kemarin.
BACA JUGA: Terkait Dilantiknya Komjen Iriawan sebagai PJ Gubernur Jabar, PKPI: Sudah Sesuai UU yang Berlaku
Pelanggaran yang bersifat tidak netral atau tidak independen, lanjut Soemarsono, mesti diberikan sanksi yang tegas. Iriawan wajib mengedepankan netralitas agar pilkada berjalan sebagaimana mestinya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberlakukan masa tenang pada 24 Juni mendatang. Dalam masa tenang tersebut, setiap peserta pilkada dan tim suksesnya dilarang melakukan kampanye. []
SUMBER: CNN