“PAK Haji dan Bu Hajjah,” merupakan sapaan yang biasa terdengar kepada seseorang yang telah menunaikan ibadah haji ke tanah suci Mekkah. Gelar ‘haji’ atau ‘hajjah’ tersebut bahkan tersemat pula mengiringi penulisan nama orang tersebut.
Sebagian orang bahkan mengharuskan nama mereka disapa lengkap dengan gelar tersebut. Nah, bagaiamana sebenaranya soal predikat ‘haji’ dan ‘hajjah’ ini? Apakah semua orang yang sudah berhaji wajib dipanggil ‘haji’ atau ‘hajjah’?
BACA JUGA: Menag Pastikan Layanan Haji 1439H Telah Siap
Merujuk pada sejarah, pada masa Nabi Muhammad SAW., gelar haji atau hajjah belum dikenal. Bahkan menurut Syaikh Dr. Bakr Abu Zaid, gelar haji pertama kali beliau temukan di kitab Tarikh Ibnu Katsir ketika pembahasan biografi ulama yang wafat tahun 680-an.
Jika demikian, bagaimana hukum memberi gelar haji untuk mereka yang sudah berangkat haji?
Allah SWT berfirman:
“Apakah (orang-orang) yang memberi minuman Haji dan mengurus Masjidil haram kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah?…” (QS. at-Taubah: 19)
Dr. Bakr Abu Zaid mengatakan, “Kata ‘Haji’ pada ayat di atas maknanya adalah kelompok orang yang sedang melaksanakan amal haji. Sementara fenomena kata ini dijadikan sebagai gelar dalam islam bagi orang yang telah melaksanakan ibadah haji, tidak pernah dikenal di masa generasi terbaik umat islam (qurun mufadhalah).
Selanjutnya beliau menyebutkan perbedaan pendapat ulama mengenai gelar ini.
BACA JUGA: Tak Jadi Berangkat Haji Tahun Ini
Pendapat pertama, gelar haji hukumnya dilarang.
Karena ini adalah gelar belum pernah dikenal di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan gelar ini dikhawatirkan memicu riya. Dalam salah satu fatwanya, Lajnah Daimah pernah mengatakan, “Panggilan Haji bagi yang sudah berhaji sebaiknya ditinggalkan. Karena melaksanakan kewajiban syariat, tidak perlu mendapatkan gelar, namun dia mendapat pahala dari Allah, bagi mereka yang amalnya diterima. dan wajib bagi setiap muslim untuk mengkondisikan jiwanya agar tidak bergantung dengan semacam ini, agar niatnya ikhlas untuk Allah.” (Fatwa Lajnah Daimah, 26/384).
Keterangan serupa juga pernah disebutkan Imam al-Albani – rahimahullah –, beliau melarangnya karena tidak ada di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Pendapat kedua, gelar semacam ini dibolehkah, terlepas dari kondisi batin jamaah haji. Alasannya antara lain:
1. Alasan keikhlasan itu alasan pribadi, dan berlaku bagi semua ibadah. Dalam arti, kita diperintahkan untuk mengikhlaskan ibadah apapun kondisinya, meskipun ibadah itu diketahui orang banyak.
2. Gelar tertentu untuk ibadah tertentu lebih bersifat urf (bagian tradisi), sehingga bisa berbeda-beda tergantung latar belakang tradisi di masyarakat.
Terkadang masyarakat memberi gelar untuk mereka yang telah melakukan perjuangan berharga atau memberi manfaat besar bagi yang lain. Misalnya, orang yang pernah berjihad disebut mujahid. Dulu peserta perang badar disebut dengan al-Badri. Meskipun perang badar sudah berakhir tahunan, gelar itu tetap melekat.
Alasan bahwa gelar haji itu masuk urf (tradisi di masyarakat) pernah disampaikan as-Subki ketika membahas biografi Hassan bin Said al-Haji. Beliau mengatakan, “Gelar al-Haji ini menggunakan bahasa bukan arab, untuk mereka yang telah berangkat haji. Mereka menyabut orang yang bernah berhaji ke baitullah al-haram dengan Haji…” (Thabaqat as-Syafiiyah al-Kubro, 4/299)
3. Tidak ada dalil yang melarangnya.
An-Nawawi mengatakan, “Boleh menyebut orang yang pernah berangkat haji dengan gelar Haji, meskipun hajinya sudah bertahun-tahun, atau bahkan setelah dia wafat. Dan hal ini tidak makruh. Sementara yang disebutkan dalam riwayat Baihaqi dari a-Qasim bin Abdurrahman, dari Ibnu Mas’ud, beliau mengatakan, “Janganlah kalian mengatakan ‘Saya Haji’ karena Haji adalah orang yang ihram.” Riwayat ini mauquf dan sanadnya terputus. (al-Majmu’, 8/281)
BACA JUGA: Terhapusnya Dosa Orang Berhaji
Jadi, panggilan ‘haji’ atau ‘hajjah’ itu bukan didasarkan pada dalil atau sunnah Rasul, melainkan merujuk pada pendapat ulama dan tradisi di masyarakat. []
SUMBER: KONSULTASI SYARIAH