MONTREAL – Pengadilan Quebec telah memperpanjang perintah penundaan undang-undang yang melarang perempuan Muslim bercadar di provinsi Kanada menerima layanan publik.
Ini merupakan tindakan penundaan hukum yang kedua kalinya terjadi atas ketentuan RUU 62, sebuah undang-undang yang jadi perdebatan. Menurut  provinsi UU larangan bercadar itu diperlukan untuk menjaga kenetralan agama negara. Namun kritikus menilai undang- undang ini melanggar hak-hak perempuan Muslim.
BACA JUGA:Â Austria Sepakat Larang Niqab dan Burka di Tempat Umum
Bagian 10 undang-undang, yang disahkan legislatif Quebec pada Oktober 2017 lalu, melarang orang untuk menutupi wajahnya ketika memberikan atau menerima layanan publik di provinsi tersebut (Quebec).
Kebebasan sipil dan kelompok-kelompok advokasi Muslim mengajukan tantangan konstitusional kepada RUU 62, yang secara resmi disebut “Undang-undang untuk menumbuhkan kepatuhan pada kenetralan agama Negara,” tak lama setelah disetujui.
Mereka juga menuntut perintah pengadilan untuk melarang Bagian 10 mulai berlaku.
Pengadilan mengeluarkan keputusan menghentikan penerapan ketentuan tersebut pada Desember 2017 lalu, tetapi masa berlakunya akan berakhir pada 1 Juli.
Dalam putusan yang dijatuhkan pada Kamis (28/6/2018), Hakim Pengadilan Tinggi Quebec Marc-Andre Blanchard memperpanjang perintah itu. Dia mengatakan bahwa menerapkan Bagian 10 akan menyebabkan kerugian yang tak dapat diperbaiki bagi wanita Muslim.
“Jika masa berlakunya tidak diperpanjang melampaui 1 Juli, hak-hak dasar dan kebebasan perempuan yang menutupi wajah mereka untuk alasan agama akan dilanggar secara serius,” tulis Blanchard.
Perintah itu akan berlaku sampai putusan dikeluarkan dalam kasus hukum yang tertunda.
“Bagian dari RUU 62 juga tampaknya melanggar bagian dari piagam Kanada dan Quebec yang menjamin kebebasan hati nurani dan agama”, kata Blanchard.
Pada November lalu, Dewan Nasional Muslim Kanada, Asosiasi Kebebasan Sipil Kanada dan Warda Naili, seorang wanita Muslim di Montreal yang mengenakan cadar, mengajukan gugatan terhadap RUU 62.
BACA JUGA:Â Muslim Kanada Sesalkan Aturan Larangan Burka di Quebec
Mereka berargumen bahwa undang-undang itu melanggar hak-hak wanita Muslim yang mengenakan cadar dan melanggar Piagam Hak dan Kebebasan Kanada serta Piagam Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Quebec.
Sekitar 200 wanita Muslim diyakini mengenakan cadar di Quebec, dengan sebagian besar berbasis di Montreal dan di sekitar kota yang merupakan terbesar di provinsi itu. []
SUMBER: AL JAZEERA