JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melarang mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019.
Ketua KPU RI Arief Budiman telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota pada Sabtu (30/6/2018).
BACA JUGA: Paguyuban Caleg Duafa: Pemilu 2019 Harus Jujur dan Adil
PKPU tersebut juga mengatur larangan eks koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Poin itu tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h yang berbunyi, “Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi”.
PKPU tentang Pencalonan Anggota Legislatif ini sempat menjadi polemik. Pemerintah, Komisi II DPR RI, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menganggap perundangan PKPU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Draf PKPU yang memuat soal larangan mantan koruptor ikut serta sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 ini, juga sempat mandek di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan akhirnya dikembalikan kepada KPU.
BACA JUGA: Laman Info Pemilu di Situs KPU Tak Dapat Diakses
Dengan ditetapkannya PKPU Nomor 20 Tahun 2018, maka ketentuan tentang larangan mantan koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan pada masa pendaftaran bakal caleg mendatang. []
SUMBER: OKEZONE