JAKARTA—Terkait penerbitan peraturan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan, larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) ditanggapi oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko.
Moeldoko berharap perbedaan pendapat di antara Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, serta Kementerian Hukum dan HAM mengenai larangan bekas koruptor jadi calon anggota legislatif segera dituntaskan.
“Saya pikir agar tidak tergantung, segera dituntaskan karena menyangkut masa depan yang bersangkutan. Antara iya dan tidak segera harus ada kepastian,” kata Moeldoko, pada Senin (2/7/2018) kemarin.
Moeldoko mengatakan KPU merupakan lembaga independen yang mengkaji segala sesuatu sebelum membuat kebijakan. Oleh sebab itu, menurutnya peraturan yang sudah dibuat seharusnya dijalankan.
“Saya pikir ini jadi sebuah kebijakan mandiri. Kalau KPU sudah menentukan seperti itu, maka itu menjadi kiblat bagi semuanya karena pemerintah tidak bisa mendikte, mengintervensi. Kuncinya di situ,” ujarnya.
Menurutnya, para pihak-pihak yang merasa keberatan dengan kebijakan itu bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung sama seperti yang diusulkan KPU.
“Ini sudah dekat. Harus ada kepastian. Proses (uji materi) nanti ya berikutnya,” tuturnya.
BACA JUGA: KPK Dukung KPU Tetapkan Larangan bagi Koruptor untuk Jadi Caleg
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya resmi memberlakukan aturan larangan tersebut dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 perihal Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
“Aturan itu sudah diumumkan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU,” tandasnya. []
SUMBER: CNN