JEDDAH—Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Arab Saudi, kembali mengerahkan pengacara untuk mendalami kasus pembunuhan seorang WNI bernama Enok Bt Empan Hasan.
Peristiwa yang terjadi pada 4 Desember 2016 di distrik Al-Wurud, Jeddah masih menyisakan misteri. Upaya pengungkapan misteri pelaku pembunuhan perempuan asal Karawang, Jawa Barat tersebut, hingga saat ini belum menemui titik terang.
Untuk menelusuri kasus tersebut, KJRI Jeddah menunjuk Kantor Turki Abdullah Al Hamid yang beralamat di Prince Sultan Street, Al-Khalidiyah District, Jeddah, Arab Saudi.
“Hingga saat ini pihak berwenang belum berhasil mengungkap siapa pelakunya. Korban tidak berdokumen resmi dan bekerja bukan pada majikan asli. Makanya, kami putuskan sewa pengacara,” ucap Konjen Jeddah, Mohamad Hery Saripudin, dalam sambutannya mengawali pertemuan dengan pengacara.
Penandatanganan kontrak jasa pengacara ini dilakukan Senin, 2 Juli 2018, di ruang rapat KJRI Jeddah, dan disaksikan oleh seluruf staf Fungsi Konsuler KJRI Jeddah.
Prosesi penandatangan kontrak bernilai 60 ribu riyal ini dihadiri oleh Konsul Jenderal RI (Konjen) Jeddah, Mohamad Hery Saripudin, Pelaksana Fungsi Konsuler (PFK)-1 yang sekaligus bertindak selaku Koordinator Pelayanan dan Perlindungan Warga (KPW), Safaat Ghofur, PFK-2 merangkap Kepala Kanselerai, Rahmat Aming Lasim, PFK-3, Ainur Rifqie Madanie dan PFK-4, Faiz Ahmad Nugroho. Sementara yang hadir dari kantor pengacara adalah Turki Abdullah Al Hamid dan Ismail Muhammad Ali.
“Semoga nanti dengan kerja sama kita, kasus yang hingga saat ini belum terlihat arahnya ke mana, mungkin banyak hal yang bisa kita gali lebih dalam, sehingga kasus ini, minimal, kita bisa meyakinkan pihak keluarganya (korban), bahwa kasus ini ditangani dengan baik,” ujar Safaat dari rilis yang diterima Islampos.com, Kamis (5/7/2018). []
REPORTER: RHIO