JAKARTA—Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018 dengan menggunakan sistem zonasi memasuki tahun kedua. Mendikbud Muhadjir Effendy menyampaikan jika pada tahun lalu penerapan PPDB sistem zonasi masih bersifat sukarela, maka pada tahun ini sudah diwajibkan bagi seluruh sekolah negeri.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak GENERASI Ena Nurjanah mengungkapkan, PPDB yang merupakan agenda besar tahunan dari Kemendikbud dan seluruh jajarannya selalu memunculkan berbagai persoalan.
BACA JUGA:Â Menghilangkan Tensi Favoritisme Sekolah dengan Sistem Zonasi?
“Tidak berbeda dengan tahun sebelumnya, PPDB tahun ini pun kembali menuai banyak persoalan, bahkan memunculkan fenomena yang cukup krusial,”
Ena menjelaskan, atas kisruh PPDB tahun ini, KPAI menuding pihak Kemendikbud kurang melakukan sosialisasi yang cukup sehingga sistem ini membingungkan masyarakat.
Bahkan, kata dia ada beberapa daerah membuat interpretasi sendiri atas sistem tersebut. Salah satu contohnya adalah di Pemprov Lampung yang menetapkan jalur PPDB mandiri yang kemudian menimbulkan kontroversi karena dikenai biaya.
“Pengenaan biaya PPDB ini bertentangan dengan isi Permendikbud yang menetapkan bahwa uang pendaftaran dibiayai oleh dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah),” cetusnya.
Ia juga menekankan pada tahun ini, seluruh wilayah wajib menerapkan aturan PPDB yang sama tentang zonasi, tanpa melihat sebaran sekolah negeri di wilayahnya. []
REPORTER: RHIO