SEORANG suami setelah berhubungan dengan istri dan setelah mandi, masih keluar mani sekali lagi setelah beberapa jam. Jika begitu, apakah suami tersebut harus mengulangi mandi jika hal itu terjadi atau cukup dia menghilangkan bekas mani tersebut dari pakaian dan berwudhu?
Dikutip dari islamqa.ca., Syekh Utsaimin ditanya seorang penanya tentang cairan yang keluar setelah mandi junub, maka dia menjawab,
BACA JUGA: Apa Beda Air Mani dan Air Madzi?
“Jika sang penanya tersebut keluar cairan setelah mandi junub dalam keadaan tidak ada syahwat yang baru lagi, maka itu adalah cairan yang memang seharusnya keluar dari sisa junub yang pertama, maka tidak wajib baginya mandi. Yang diwajibkan baginya hanya menghilangkannya dan mencuci bagian yang terkena serta mengulangi wudhunya saja.”
Fatawa Ibnu Utsaimin, 11/222
Dalam penjelasan Zaadul Mustaqni, “Jika setelah itu keluar lagi, maka dia tidak perlu mengulanginya.”
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika seseorang mandi karena keluar mani, kemudian keluar lagi, maka dia tidak mengulangi mandinya, dalilnya karena sebab yang sama tidak mengharuskan dua kali mandi.”
BACA JUGA: Cara Mandi Junub Wajib Memakai Sabun?
Maksudnya bahwa jika setelah itu keluar mani lagi tanpa rasa nikmat, maka dia tidak wajib mandi. Kecuali jika keluar diiringi kenikmatan.
Lihat Syarh Al-Mumti, Ibnu Utsaimin, 1/281. Wallahua’lam. []