JEDDAH – Departemen Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) kini tengah mengupayakan produksi vaksin asli dari negara-negara Muslim melalui kelompok produsen vaksin (Vaccine Manufacturers Group-OIC). Hal tersebut rencananya akan dibahas pada pertemuan OKI di Indonesia.
“Kami mengupayakan ada produksi vaksin indigenous dari negara-negara Muslim. Hal ini akan dibahas pada pertemuan rutin berikutnya di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Departemen Ilmu Pengetahuan dan Teknologi OKI Irfan Shaukat di kantor sekretariat OKI di Jeddah, Arab Saudi, Senin (16/7/2018).
BACA JUGA: Halal Corner: Baru 3 Jenis Vaksin yang sudah Jelas Kehalalannya
Menurut dia, jumlah produksi vaksin dari pabrik vaksin Indonesia, Bio Farma, mencapai sepuluh persen dari total produksi dunia.
“Selain itu, produksi mereka juga selalu memenuhi standar yang ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia, WHO,” ujar Irfan.
Shaukat menambahkan, Bio Farma layak menjadi acuan bagi negara-negara Muslim dalam memproduksi vaksin yang sesuai syarat kesehatan internasional.
Dia juga mengatakan pada pertemuan di Indonesia tersebut, negara-negara anggota OKI akan saling bertukar pengalaman mengenai cara memproduksi vaksin yang sesuai dengan standar WHO.
Sebelumnya, dalam pertemuan pejabat senior pada 5 Desember 2017, Indonesia dipercaya menjadi Pusat Keunggulan (Centre of Excellence) OKI untuk vaksin dan bioteknologi. Beberapa vaksin yang diproduksi oleh Bio Farma di antaranya adalah vaksin BCG untuk mencegah tuberkulosis, vaksin DTP untuk mencegah difteri, tetanus dan pertussis, vaksin Jerap DT untuk mencegah difteri dan tetanus, dan vaksin campak.
BACA JUGA: Vaksinasi, Berbahaya ataukah Tidak?
Shaukat juga menjelaskan soal adanya kampanye anti-vaksin di beberapa negara anggota OKI karena dianggap bertentangan dengan aturan Islam, OKI akan melakukan pendekatan kepada masyarakat di negara-negar tersebut dengan melibatkan peran para ulama.
“Kami melibatkan para ulama di negara tersebut guna meluruskan pemahaman yang keliru mengenai vaksin, bahwa pemberian vaksin tidak melanggar hukum agama,” ucapnya. []
SUMBER: ANTARA