JAKARTA—Gugatan yang diajukan oleh 9 anggota Jemaah Ahmadiyah Indonesia dari berbagai daerah resmi ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti diketahui pasal yang diujikan yaitu, Pasal 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 1 PNPS (Penetapan Presiden) tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (P3A/Penodaan Agama).
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat persidangan, di Jakarta, Senin (23/7/2018).
Menurut Hakim Wahiduddin Adams, undang-undang a quo itu memang membutuhkan revisi agar tidak terjadi kericuhan lantaran terjadi penafsiran berbeda terkait penodaan agama.
Tetapi, ia beralasan untuk mengubah UU tersebut sedianya dilakukan dengan proses legislasi di DPR dengan melibatkan para pihak yang terkait.
“Memang membutuhkan revisi, hanya saja melalui legislasi biasa yang melibatkan para pihak,” ungkapnya.
Para majelis memandang alasan para pemohon tidak berasalan menurut hukum. Pasalnya, pokok persoalan tersebut bukan berada pada pasal a quo, namun lebih kepada pembuatan aturan turunannya seperti Surat Keputusan Bersama (SKB) atau pemberlakuan Peraturan Daerah.
Uji materi diajukan oleh Asep Saepudin, Siti Masitoh, Faridz Mahmud Ahmad, Lidia Wati, Hapid, Iyep Saprudin, Anisa Dewi, Erna Rosalia, dan Tazis. Permohonan uji materi tersebut telah dilakukan sejak Juli 2017 lalu. []
REPORTER: RHIO P