MAROS— Wakil Panitera Pengadilan Agama Maros, Abdullah Modding, Selasa (24/7/2018), menuturkan bahwa kasus pernikahan anak masih marak terjadi di Maros, Sulawesi Selatan. Tercatat, untuk tahun 2018 sekitar 22 kasus pernikahan anak yang diajukan dispensasinya di Pengadilan Agama (PA) setempat.
“Tahun ini, tercatat sudah ada 22 pasangan yang mengajukan dispensasi nikah ke pihak kami. Di antaranya ada perempuan yang masih 12 tahun. Dispensasi pernikahan ini diajukan karena mereka tidak mendapatkan izin nikah di KUA,” kata Abdullah.
BACA JUGA: DPR: Revisi Batasan Usia Pernikahan dalam UU Perkawinan Bukan Prioritas
Menurut Abdullah, angka tertinggi pengajuan dispensasi nikah yang masuk di PA Maros terjadi pada bulan April yaitu sebanyak 6 kasus, kemudain pada bulan Juni lalu sebanyak 5 kasus.
“Angka tertinggi itu ada di bulan April dan bulan lalu. Ada yang dikabulkan ada juga yang ditolak. Tapi kebanyak itu dikabulkan oleh hakim. Untuk bulan ini kita baru terima dua pengajuan dispensasi. Terbaru umur perempuannya 14, laki-lakinya 29 tahun,” lanjutnya.
Menurutnya, catatan kasus pernikahan dini yang masuk di PA Maros ini di luar dari pernikahan dini yang dilaksanakan namun tidak mengajukan dispensasi. Seperti kasus pernikahan dini yang digelar di Desa Majannang, Kecamatan Maros Baru, Maros pada Mei 2018. Keduanya tetap menikah tanpa ada izin dari pihak berwenang.
“Di luar itu yah. Karena kita tidak tau prosesnya seperti apa karena memang setelah tidak mendapatkan izin dari KUA, mereka tetap menikah. Nah saya rasa, kasus seperti ini masih terjadi di luar sana dan memang tidak terdata di kami,” paparnya.
BACA JUGA: Bolehkah Orang Tua Larang Anaknya untuk Menikah?
Pengajuan dispensasi nikah ke PA juga banyak terjadi setelah pasangan di bawah umur itu telah melangsungkan pernikahan secara siri. Alasan yang mendasari juga cukup beragam, mulai dari saling cinta sampai sudah ada pasangan yang telah hamil duluan, sehingga hakim mau tidak mau mengabulkan permohonan mereka. []
SUMBER: DETIK