LONDON—Amnesty International mengecam pengesahan undang-undang (UU) yang menyebut Israel sebagai negaranya bangsa Yahudi. UU tersebut diketahui telah disyahkan oleh parlemen Israel, Knesset beberapa waktu lalu.
“Saat ini kami tidak bisa berkomentar banyak karena kami sedang meninjau undang-undang ini sekaligus implikasinya dari perspektif hukum kemanusiaan internasional,” jelas juru bicara kelompok hak asasi itu.
BACA JUGA: UU Negara Bangsa Yahudi Cermin Rasisme Israel
Lewat akun Twitter-nya, Amnesty Internasional menyatakan, “Dengan meloloskan undang-undang itu #Israel telah memperburuk kesenjangan & diskriminasi yang telah berlangsung selama 70 tahun terhadap kelompok non-Yahudi dalam tatanan konstitusional.”
“Orang Palestina (20% dari populasi Israel) sekarang resmi menjadi warga negara kelas dua. #Israel harus menegakkan hak asasi manusia untuk semua orang!”
Sejak UU tersebut disyahkan, Israel mendapatkan kritikan tajam baik dari luar maupun dari dalam pemerintahannya. []
SUMBER: ANADOULU