MALANG—Calon kepala daerah pemenang Pilkada serentak 2018 yang tersangkut kasus dugaan korupsi kemungkinan tak akan dilantik.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, sebenarnya, selama belum berkekuatan hukum tetap, calon kepala daerah pemenang Pilkada serentak 2018 yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi sebenarnya boleh dilantik. Namun, untuk menjaga etika, Kementrian dalam negeri tak akan melakukan pelantikan, terutama jika tersangka sudah ditahan di lapas.
BACA JUGA: Ini Alasan Presiden Tak Ijinkan Beberapa Menteri untuk Daftar Caleg
“Saya sedang memikirkan kalau seorang kepala daerah pemenang Pilkada dan ditahan, kalau memungkinkan wakilnya yang dilantik lebih dulu,” kata Tjaho usai acara Sarasehan Perangkat Desa di Gor Ken Arok Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (1/8/2018).
Dia mencontohkan, di masa lalu pernah ada pemenang Pilkada yang mendekam di lembaga pemasyarakatan tapi tetap dilantik. Tapi hal itu dinilai tidak tepat secara etika.
“Kami tak ingin seperti dulu, ada kepala daerah dilantik di dalam LP. Itu kan tak enak, tak etis pelantikan dalam LP,” ujar Tjahjo.
Nantinya, bisa jadi pelantikan cukup terhadap calon wakil kepala daerah pemenang pilkada serentak.
Seperti diketahui, ada beberapa calon kepala daerah pemenang Pilkada serentak 2018 yang sedang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Misalnya, Syahri Mulyo calon inkumben dan pemenang Pilkada Tulungagung.
BACA JUGA: Kemendagri: Calon Gubernur Terpilih yang Ditahan oleh KPK akan Tetap Dilantik
Mengingat proses hukum terhadap tersangka bisa berlangsung panjang, sampai tingkat kasasi, Tjahjo menyarankan agar menunda pelantikan hingga tersangka mendapatkan keputusan hukum yang jelas.
“Lebih baik tunggu sampai berkekuatan hukum tetap. Terbukti bersalah ya tinggal diganti, kalau tidak bersalah ya bisa dilantik,” kata Tjahjo. []