COPENHAGEN—Pemerintah Denmark resmi melarang pemakaian cadar dan burka per 1 Agustus 2018 silam. Tak sedikit warga yang protes atas kebijakan itu, termasuk desainer fashion Reza Etamadi.
Pria kelahiran Iran itu melakukan aksi protes dengan memanfaatkan acara Copenhagen Fashion Week menyuarakan aspirasinya. Di sana, Reza menampilkan model-model bercadar atau memakai burka yang membawakan koleksi busana terbarunya dari label MUF10, Rabu (8/8/2018). Tujuannya satu, mendukung kebebasan berekspresi.
“Saya punya tugas mendukung kebebasan semua wanita dalam berbicara dan berpikir,” kata Reza, seperti dikutip dari Daily Mail.
BACA JUGA: Ratusan Massa Protes Undang-Undang Larangan Cadar di Denmark
Menurut Reza, larangan memakai cadar atau burka sama saja melanggar hak-hak wanita dalam kebebasan memilih dan mengekspresikan diri. Padahal di banyak negara barat, kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah hal yang dijunjung tinggi.
Sejumlah model tampak melenggang di runway berpakaian hitam-hitam. Tampak cadar menutupi wajah mereka. Ada pula model mengenakan hijab dengan busana bergaya tumpuk perpaduan warna beige dan putih.
Panggung runway ditata berbeda dari fashion show biasanya. Selain model yang membawakan busana, hadir pula model berpakaian polisi, untuk menggambarkan peristiwa demonstrasi yang dilakukan para wanita berhijab sebagai protes atas kebijakan kontroversial tersebut, beberapa waktu lalu.
Reza juga menempatkan karangan bunga di panggung, sebuah motor, dan dua model bermasker sedang duduk di lantai dengan tangan terikat. Ada momen haru ketika model yang berpakaian polisi memeluk salah satu model yang mengenakan niqab.
Fashion show Reza pun jadi viral namun mendapat pujian, karena dianggap telah berani mengangkat isu sensitif dan kontroversial di Denmark.
Sebelumnya, parlemen Denmark meloloskan undang-undang yang melarang pemakaian burka dan niqab di tempat-tempat umum. Disebutkan dalam aturan hukum ini bahwa memakai burka yang menutupi seluruh wajah atau niqab yang hanya menunjukkan bagian mata di tempat umum bisa dijerat hukuman denda 1.000 kroner (Rp 2,1 juta).
BACA JUGA: Denmark Rencanakan Larangan Cadar
Hukuman denda itu hanya berlaku untuk pelanggaran pertama. Sedangkan untuk pelanggaran berulang kali bisa dikenai denda hingga 10 ribu kroner (Rp 21,5 juta).
Selain Denmark, negara Eropa lainnya seperti Austria, Belgia dan Prancis juga memberlakukan larangan serupa. Tahun lalu, pengadilan HAM Eropa menguatkan larangan burka di tempat umum yang diberlakukan pemerintah Belgia. []
SUMBER: REUTERS | DAILY MAIL