JAKARTA–Abu Janda Al Boliwudi dilaporkan ke Bareskrim Polri karena menyebut Aksi Bela Tauhid sebagai aksi politik terselubung melalui media sosial. Pria bernama asli Permadi Arya ini dilaporkan seorang guru asal Jakarta bernama Mintaredja ke Bareskrim Polri, Kamis (1/11/2018).
“Yang bersangkutan (Abu janda) itu menyampaikan berita bohong atau hoax yang menuduh bahwa Aksi Bela Tauhid beberapa hari yang lalu, yang ramai dilakukan di banyak kota Indonesia, adalah aksi politik kampanye terselubung kolaborasi dari capres-cawapres oposisi dan ormas terlarang HTI,” kata Muhajir.
BACA JUGA: Polri Pertanyakan Maksud Aksi Bela Tauhid 211
Mintaredja menyerahkan sejumlah barang bukti kepada polisi. Salah satu barang bukti yakni video Abu Janda yang menyinggung Aksi Bela Tauhid.
“Ada video, bawah yang terlapor itu melakukan statement terkait Aksi Bela Tauhid, video sudah dilampirkan. Ada screenshoot yang dimuat beberapa media. Ada delapan bukti yang kita serahkan,” jelas Muhajir.
Pelaporan itu tercatat dalam surat laporan polisi nomor: LP/B/1417/XI/2018/Bareskrim tertanggal 1 November 2018. Abu Janda dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyebaran berita hoax.
BACA JUGA: Kalimat Tauhid, Kunci Kebahagiaan
“Melaporkan yang bersangkutan kepada pihak yang berwajib berdasarkan Pasal 14 juncto Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” papar Muhajir. []
SUMBER: DETIK