JAKARTA—Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya ( Abu Janda) melaporkan pengamat politik sekaligus dosen filsafat Universitas Indonesia (UI) Rocky Gerung, ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut berkaitan ucapan Rocky Gerung dalam acara talk show di salah satu stasiun televisi swasta pada 10 April 2018. Dalam acara tersebut Rocky menyebut, “kitab suci itu adalah fiksi.”
“Menurut KBBI, yang namanya kitab suci merujuk ke Al Quran, Injil, dan lain-lain. Jadi dia (Rocky) enggak bisa berkelit mengatakan bahwa saya kan enggak menyebut spesifik agamanya apa, enggak bisa, KBBI itu menyebut jelas,” ujar Permadi di Mapolda Metro Jaya, Rabu.
Laporan Abu Janda ini diterima dengan nomor register LP/2001/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.
“Dengan laporan ini kami minta jangan sampai terjadi perpecahan, simpelnya sih begitu. Apalagi ini kan Rocky Gerung juga bicara di depan umum,” ujar Abu Janda.
Rocky dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang ITE. []
SUMBER: JPNN