JAKARTA–Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa haram terhadap gim Player Unknown Battleground atau PUBG dan sejenisnya pada Rabu, 19 Juni 2019. Fatwa haram tersebut ditetapkan dalam sidang paripurna ulama III usai sarasehan yang melibatkan sejumlah pakar.
Beberapa alasan mengapa gim PUBG dan sejenisnya diharamkan oleh MPU Aceh adalah karena mengandung unsur kekerasan, kebrutalan, menimbulkan perilaku agresif dan kecanduan, serta menodai simbol agama.
Atas fatwa tersebut, Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Langsa pun mengambil ancang-ancang memberlakukan uqubat (hukuman) cambuk bagi masyarakat yang melanggar karena kedapatan memainkan gim tersebut.
BACA JUGA: Bupati Aceh Barat Minta Masyarakat Tak Lecehkan Kandungan Al-Quran
Cetusan Kepala DSI Kota Langsa, Ibrahim Latif ini memang belum pasti ditetapkan atau tidak. Karena yang bersangkutan mengaku belum dapat menentukan kategori jarimah (perbuatan yang dilarang) mana yang akan diberlakukan terhadap pemain gim PUBG dan sejenisnya.
Sebagai informasi, Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat hanya mengatur 10 jenis pidana yang pelakunya dapat dihukum cambuk, yakni: khamar (minum-minuman keras), maisir (perjudian), khalwat (mesum), ikhtilath (bermesraan/bercumbu), zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, qadzaf (fitnah zina tanpa saksi minimal empat orang), liwath (homoseksual), dan musahaqah (lesbian).
Ibrahim mengatakan, gim PUBG dan sejenisnya hendak dimasukkan dalam kategori maisir, jika memang terbukti mengandung unsur perjudian di dalamnya.
“Kalau memang gim tersebut memenuhi unsur dan ada barang buktinya terkait dengan maisir, itu diproses hukum cambuk,” ujarnya kepada Liputan6.com, belum lama ini.
Di tengah kabar fatwa haram permainan PUBG dan sejenisnya di Aceh, tersiar kabar bahwa Arab Saudi justru tengah mengadakan turnamen gim kontroversial tersebut.
Kompetisi gim tersebut digelar di Jeddah Season Festival yang berlangsung sejak 15 Juni hingga 18 Juli 2019. Penyelenggaranya adalah Federasi Saudi untuk Olahraga Elektronik dan Intelektual (SAFEIS).
BACA JUGA: Ini Kata MUI soal Penolakan Warga Aceh terhadap Ustaz Firanda
“Arab Saudi saja, di mana Makkah Al-Mukarramah berada, ada turnamen besar-besaran. Kok, di Aceh disebut haram dan ada rencana memberi sanksi cambuk lagi,” ujar Nassalamun (25), seorang pemuda di Kabupaten Aceh Barat yang mengaku masih memainkan gim PUBG.
Selain itu, Nassa, sapaannya, tidak setuju jika PUBG disebut-sebut mengandung unsur judi seperti yang ditukas oleh Kepala DSI Kota Langsa, Ibrahim Latif.
“Bagi aku, bermain PUBG untuk menghibur diri, setelah lelah bekerja seharian. Tidak ada judi-judian di situ,” kata dia. []
SUMBER: LIPUTAN6