JAKARTA— Novel Bamukmin, Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), menilai pedangdut Inul Daratista pantas dijerat UU ITE, terkait tudingan terhadap ulama yang berperilaku merusak moral.
“Inul pantas di jerat pasal 310-311 KUHP dan UU ITE pasal 28,” ujar Novel, seperti dikutip dari Republika, Rabu (29/3/2017).
Pernyataan kontroversial Inul itu sendiri, sejauh ini telah dilaporkan oleh Advokat Peduli Ulama ke Polisi.
Meski ACTA sendiri belum melaporkan Inul ke pihak kepolisian, namun Novel berharap agara aparat segera memproses laporan dari Advokat Peduli Ulama tersebut.
“Kami berharap dengan mereka yang telah melaporkan inul untuk segera diproses,” ujar Novel.
Menurut Novel, ACTA sendiri memiliki pandangan yang sama dengan Advokat Peduli Ulama, walaupun tidak melaporkan secara langsung Inul ke polisi. Sikap ACTA tegas terhadap pihak-pihak yang berusaha menghina ulama.
“Kita tidak bisa benarkan, karena negara kita negara hukum yang tidak bisa dengan sembarangan menghina orang lain, apalagi ulama yang tugasnya adalah penyampai kebaikan,” jelasnya. []