JAKARTA—Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman menyarankan aparat kepolisian untuk menolak laporan yang dilakukan ibu bernama Susi Ferawati terkait dugaan intimidasi kelompok #2019GantiPresiden di Car Free Day (CFD) Jakarta. Menurut Habiburokhman, ada dua alasan penolakan atas laporan tersebut.
“Menurut kami ada dua alasan penting agar polisi menolak laporan tersebut,” ujar Habiburokhman, Rabu (2/5/2018).
Pertama, Habib sapaan akrabnya memandang bahwa insiden tersebut tidak ditemukan unsur-unsur pidana dalam kasus tersebut. Menurut dia, di masa lalu kasus tersebut mungkin saja diusut dengan Pasal 335 KUHP atau yang kerap disebut Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Namun pasca putusan MK Nomor 1/PUU-XI/2013 rumusan Pasal 335 KUHP telah dirombak dan mensyaratkan adanya kekerasan atau ancaman kekerasan dalam tindakan yang dituduhkan. Ia melihat bahwa tidak ada kekerasan atau ancaman kekerasan dalam kasus di CFD tersebut.
“Kasus ini juga sangat jauh untuk disebut sebagai persekusi karena tidak terjadi secara sistematis dan tidak berdasarkan prasangka rasial sebagaimana terjadi di beberapa negara Afrika,” jelasnya.
Kedua, kata Ketua DPP Partai Gerindra bidang Hukum dan advokasi itu, pelaporan kasus tersebut sangat kental nuansa politisnya. Menurut dia, jika laporan ini diterima maka masyarakat juga akan menuntut penyelesaian kasus-kasus yang lebih parah seperti kasus penggerudugan Fahri Hamzah oleh sekelompok orang bersenjata tajam di sebuah airport bulan Mei 2017 lalu.
Habiburokhan khawatir laporan ini pada akhirnya justru akan menimbulkan kegaduhan politik.
“Saran saya kasus ini diselesaikan dengan dialog. Jangan ada pihak–pihak yang pamer kekuasaan dengan mempidanakan pihak yang tidak sekubu dalam politik. Mari sama-sama kita jaga agar di tahun politik ini situasi senantiasa kondusif,” pungkasnya. []
SUMBER: SINDONEWS