MENKO Polhukam Mahfud Md mendorong KPK untuk menindaklanjuti dugaan pungutan liar (pungli) Rp 4 miliar di rumah tahanan (rutan) KPK. Dia mengatakan temuan itu harus dibuka ke publik.
“Hal itu harus dibuka ke publik dan setelah itu ditindaklanjuti secara hukum karena pungli itu adalah tindak pidana,” kata Mahfud seusai berbicara dalam Forum Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakkumdu Pemilu) di Balikpapan, dilansir Antara, Rabu (21/6/2023).
Mahfud mengaku dirinya belum mengetahui detail kasus tersebut. Dia masih menunggu pengumuman hasil penyelidikan.
BACA JUGA:Â Digugat Rp 1 M oleh Perkomhan, Mahfud Md Bakal Gugat Balik Rp 5 Miliar
Menurut Mahfud, jika pungli tersebut melibatkan dana yang cukup besar, maka bisa disebut atau dikategorikan sebagai tindak pidana penyuapan.
“Saya belum tahu apakah pungli atau penyuapan. Dalam korupsi ada tujuh macam perbuatan, yaitu mulai dari mark up (menaikkan harga), mark down (menurunkan harga), pemalsuan dokumen, pemerasan dan sebagainya. Yang paling ringan itu biasanya pungli,” bebernya.
Mahfud menegaskan, pungutan liar adalah korupsi karena perbuatan memperkaya diri sendiri secara tidak sah. Pada jerat hukumnya, pungli dan korupsi menggunakan pasal dakwaan yang sama.
“Antara pungli dan korupsi itu pasal dakwaannya di dalam hukum sama, cuma biasanya ringan dan biasanya diselesaikan secara administratif kalau hanya kecil-kecilan,” jelasnya.
Pungli Rp 4 Miliar
Dewan Pengawas (Dewas) KPK menemukan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap tahanan di rutan KPK. Jumlahnya mencapai Rp 4 miliar.
BACA JUGA:Â Jusuf Hamka Sebut Mahfud Mau Lobi Sri Mulyani soal Utang Negara Rp 800 miliar
Hal itu disampaikan anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/6). Dia mengatakan temuan ini merupakan hasil pengutusan Dewas, bukan laporan pihak lain.
“Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang,” ucapnya.
Dia mengatakan jumlah pungli itu termasuk fantastis, yakni Rp 4 miliar. Jumlah itu merupakan temuan sementara dari Desember 2021 sampai Maret 2022.
“Desember 2021 sampai bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara,” ucapnya. []
SUMBER: DETIK