• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 14 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Ada Wabah Covid-19, Bolehkah Bayar Zakat sebelum Waktunya?

Oleh Eneng Susanti
5 tahun lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto: Edmonton's Food Bank

Ilustrasi. Foto: Edmonton's Food Bank

368
BAGIKAN

TANYA: Bolehkah membayar zakat sebelum waktunya, seperti dalam kondisi wabah Covid-19 saat ini?

Jawab:

Diperbolehkan membayar zakat satu tahun atau lebih, di muka. Asalkan harta tersebut memiliki minimum yang ditetapkan untuk Zakat (memenuhi nishab) meskipun periode kepemilikan yang ditentukan tidak terpenuhi.

Dewan Eropa untuk Fatwa dan Penelitian, menyatakan:

ArtikelTerkait

Hukum Lelaki Suka Mendatangi Tukang Pijat Wanita, tapi Sudah Tua

Mengakhirkan Shalat, Kapankan Itu?

Kapan Seseorang Boleh Mendirikan Shalat Wajib sambil Duduk?

Apa Tanda Allah Cinta pada Hamba-Nya?

Diizinkan membayar zakat sebelum waktunya karena alasan yang tulus adalah pendapat yang diadopsi oleh mayoritas ahli hukum Muslim dan sebagian besar ulama Muslim misalnya Hanafi, Syafi’i, Hanbali, dan lainnya.

Untuk mendukung persepsi mereka, mereka mengutip sebuah hadits hasan (baik) yang dilaporkan oleh At-Tirmidzi dan diriwayatkan oleh Ali Ibn Abu Thalib (ra dengan dia): “Al-Abbas bertanya kepada Nabi Muhammad (saw) tentang membayarnya Zakat sebelum jatuh tempo. Nabi memberinya konsesi.”

BACA JUGA: Gerakan Zakat dan Tantangannya

Karena ini merupakan hak finansial, ada istilah untuk itu, yang mencerminkan fleksibilitas dengan pembayar. Analoginya, karena hutang dapat dibayar sebelum jatuh tempo, apalagi zakat. Ini pun dapat dibayar sebelum jatuh tempo.

Di tengah situasi wabah Covid-19, amal adalah salah satu cara yang diadopsi untuk menghilangkan kesulitan dan malapetaka. Jadi, mempercepat pembayaran zakat dinilai sebagai salah satu amal tersebut.

Kebijakan soal pembayaran zakat di tengah pandemi virus corona penyebab Covid-19, juga dianjurkan di beberapa negara, mulai dari Timur Tengah, Eropa, hingga Asia,termasuk di Palestina dan Indonesia.

Di Palestina, seperti dikutip dari npc, Syaikh Ikrimah Sabri menyerukan warga agar membayar zakat lebih awal tanpa harus menunggu berakhirnya bulan Ramadhan. Hal ini melihat krisis ekonomi yang menimpa warga Palestina akibat penyebaran virus corona.

“Secara Syariat boleh mengeluarkan zakat sebelum waktu yang ditentukan namun seorang muslim tidak dibolehkan menunda pembayaran zakat, ” terang Mufti Agung Palestina tersebut.

Advertisements

Terkait pembayaran zakat lebih awal dari waktunya beliau menjelaskan bahwa penyebaran virus corona dan langkah preventif yang dilakukan membuat sebagian besar badan usaha di Palestina berhenti.

Pendapatan ekonomi warga menurun dimana hal ini akan mempengaruhi pendapatan rakyat kecil dan orang-orang miskin.

“Karena itu saya menfatwakan agar zakat fitrah dibayar lebih awal sebelum waktunya demi menolong mereka,” tegasnya.

Sementara di Indonesia, pembayaran zakat sebelum bulan Ramadhan juga diserukan oleh Kementrian Agama. Menag Fachrul Razi, seperti dikutip dari Detik (6/4/2020), meminta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat mempercepat pengumpulan dan pendistribusian zakat maal atau zakat harta ke masyarakat. Serta Badan Wakaf Indonesia (BWI) juga Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dan para nazhir wakaf untuk menggerakkan wakaf uang.

Kepada BAZNAS dan LAZ juga diminta memprioritaskan pendistribusian secara langsung dana zakat, infak, dan sedekah kepada masyarakat lapis bawah. Dengan begitu bisa meringankan beban hidup, menjamin kebutuhan pokok, dan menjaga daya beli warga masyarakat yang terdampak darurat corona.

Sementara zakat fitrah yang biasanya dibayar di akhir Ramadhan, Menag menyerukan agardibayarkan di awal Ramadhan.

BACA JUGA: Zakat Mensucikan Pemberinya

Terkait hal ini, Ketua Bidang Pendidikan dan Kaderisasi Majelis Ulama Indonesia, KH Abdullah Jaidi menjelaskan, ada berbagai macam pendapat ulama terkait dengan pembayaran zakat di awal atau sebelum Ramadan tiba.

Namun jika ditinjau dalam keadaan saat ini, atau tengah terjadi musibah wabah penyakit virus corona, membayar zakat sebelum Ramadan dibolehkan.

“Imam Syafii membolehkannya, tentu dengan ketentuan hukum di dalam Alquran,” kata KH Abdullah Jaidi, seperti dikutip dari Okezone (2/4/2020).

Sementara itu Imam Syafi’i, Abu Hanifah dan Ahmad, boleh mengeluarkan zakat sebelum waktu wajib dikeluarkan, yaitu sebelum Haul pada zakat uang, perdagangan, dan hewan.

Hukum tersebut dijelaskan dalam hadist yang diriwayatkan dari Ali R.A, “Sesungguhnya Rasulullah SAW mendahulukan zakat al-‘Abbas sebelum waktunya.” []

SUMBER: ABOUT ISLAM | NPC | OKEZONE | DETIK

Tags: covid-19zakat
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Rumus Kehancuran

Next Post

Bikin Haru, Orang Ini Bisa Dekati Kabah padahal Masjidil Haram Ditutup Sementara Akibat Wabah Covid-19

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Pijat

Hukum Lelaki Suka Mendatangi Tukang Pijat Wanita, tapi Sudah Tua

5 Mei 2025
Shalat, Keutamaan Shalat Dhuha, Shalat yang Tidak Diterima oleh Allah SWT, Hukum Shalat tanpa Peci, shalat

Mengakhirkan Shalat, Kapankan Itu?

5 Mei 2025
Tata Cara Shalat Taubat, Tahajud, Shalat Tasbih

Kapan Seseorang Boleh Mendirikan Shalat Wajib sambil Duduk?

5 Mei 2025
Ashabiyah, Ciri Orang Ikhlas, Amalan Ringan Berpahala Besar,Tanda Allah Cinta

Apa Tanda Allah Cinta pada Hamba-Nya?

2 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Sebab Istri Harus Taat kepada Suami, Cinta

Puisi Cinta Suami pada Istrinya: Yang Tak Pernah Kusuarakan

Oleh Dini Koswarini
13 Mei 2025
0

Nabeez

Khasiat Air Rendaman Kurma (Nabeez)

Oleh Haura Nurbani
13 Mei 2025
0

Air, Keistimewaan Air Zamzam

Ini 7 Keistimewaan Air Zamzam, Sebaik-baiknya Air di Muka Bumi

Oleh Dini Koswarini
13 Mei 2025
0

Cara Pengembangan Diri, Zakat Online, Tips Agar Nggak Ngantuk di Siang Hari, keutamaan syukur, Cara Jaga Hati yang Sehat, Syarat Bekerja dalam Islam, Tempat Kerja

25 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Tempat Kerja

Oleh Dini Koswarini
13 Mei 2025
0

minyak bumi

Berapa Cadangan Minyak Bumi Indonesia? Kondisi Terkini dan Proyeksi Masa Depan

Oleh Yudi
13 Mei 2025
0

Terpopuler

8 Cara Mengetahui Gejala Penyakit Jantung Sejak Dini

Oleh Yudi
11 Mei 2025
0
jantung

Gejala paling umum dari penyakit jantung koroner adalah nyeri dada. Biasanya terasa seperti ditekan, diremas, atau berat di dada.

Lihat LebihDetails

Cara Mengatasi Insomnia, Setengah Jam InsyaAllah Langsung Segera Tidur!

Oleh Haura Nurbani
10 Mei 2025
0
Manfaat Tidur di Awal Malam, Bahaya Tidur Sore untuk Kesehatan, Penyebab Tidur Tidak Teratur, Ketindihan, Tidur di Awal Malam, Cara Mengatasi Insomnia

Berikut adalah tips cara mengatasi insomnia yang bisa membantu Anda tertidur dalam waktu setengah jam, insyaAllah.

Lihat LebihDetails

4 Janji Allah pada Orang Ahli Tahajjud

Oleh Saad Saefullah
3 April 2025
0
Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam

Di antara janji-janji Allah bagi para ahli tahajjud adalah sebagai berikut.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Berapa Banyak Sebaiknya Harus Simpan Uang Cash di Rekening?

Oleh Yudi
12 Mei 2025
0
Foto: Freepik

Jumlah uang cash yang sebaiknya disimpan di rekening (baik rekening tabungan atau giro) sangat bergantung pada kebutuhan.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.