TANYA: Bolehkah membayar zakat sebelum waktunya, seperti dalam kondisi wabah Covid-19 saat ini?
Jawab:
Diperbolehkan membayar zakat satu tahun atau lebih, di muka. Asalkan harta tersebut memiliki minimum yang ditetapkan untuk Zakat (memenuhi nishab) meskipun periode kepemilikan yang ditentukan tidak terpenuhi.
Dewan Eropa untuk Fatwa dan Penelitian, menyatakan:
Diizinkan membayar zakat sebelum waktunya karena alasan yang tulus adalah pendapat yang diadopsi oleh mayoritas ahli hukum Muslim dan sebagian besar ulama Muslim misalnya Hanafi, Syafi’i, Hanbali, dan lainnya.
Untuk mendukung persepsi mereka, mereka mengutip sebuah hadits hasan (baik) yang dilaporkan oleh At-Tirmidzi dan diriwayatkan oleh Ali Ibn Abu Thalib (ra dengan dia): “Al-Abbas bertanya kepada Nabi Muhammad (saw) tentang membayarnya Zakat sebelum jatuh tempo. Nabi memberinya konsesi.”
BACA JUGA: Gerakan Zakat dan Tantangannya
Karena ini merupakan hak finansial, ada istilah untuk itu, yang mencerminkan fleksibilitas dengan pembayar. Analoginya, karena hutang dapat dibayar sebelum jatuh tempo, apalagi zakat. Ini pun dapat dibayar sebelum jatuh tempo.
Di tengah situasi wabah Covid-19, amal adalah salah satu cara yang diadopsi untuk menghilangkan kesulitan dan malapetaka. Jadi, mempercepat pembayaran zakat dinilai sebagai salah satu amal tersebut.
Kebijakan soal pembayaran zakat di tengah pandemi virus corona penyebab Covid-19, juga dianjurkan di beberapa negara, mulai dari Timur Tengah, Eropa, hingga Asia,termasuk di Palestina dan Indonesia.
Di Palestina, seperti dikutip dari npc, Syaikh Ikrimah Sabri menyerukan warga agar membayar zakat lebih awal tanpa harus menunggu berakhirnya bulan Ramadhan. Hal ini melihat krisis ekonomi yang menimpa warga Palestina akibat penyebaran virus corona.
“Secara Syariat boleh mengeluarkan zakat sebelum waktu yang ditentukan namun seorang muslim tidak dibolehkan menunda pembayaran zakat, ” terang Mufti Agung Palestina tersebut.
Terkait pembayaran zakat lebih awal dari waktunya beliau menjelaskan bahwa penyebaran virus corona dan langkah preventif yang dilakukan membuat sebagian besar badan usaha di Palestina berhenti.
Pendapatan ekonomi warga menurun dimana hal ini akan mempengaruhi pendapatan rakyat kecil dan orang-orang miskin.
“Karena itu saya menfatwakan agar zakat fitrah dibayar lebih awal sebelum waktunya demi menolong mereka,” tegasnya.
Sementara di Indonesia, pembayaran zakat sebelum bulan Ramadhan juga diserukan oleh Kementrian Agama. Menag Fachrul Razi, seperti dikutip dari Detik (6/4/2020), meminta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat mempercepat pengumpulan dan pendistribusian zakat maal atau zakat harta ke masyarakat. Serta Badan Wakaf Indonesia (BWI) juga Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dan para nazhir wakaf untuk menggerakkan wakaf uang.
Kepada BAZNAS dan LAZ juga diminta memprioritaskan pendistribusian secara langsung dana zakat, infak, dan sedekah kepada masyarakat lapis bawah. Dengan begitu bisa meringankan beban hidup, menjamin kebutuhan pokok, dan menjaga daya beli warga masyarakat yang terdampak darurat corona.
Sementara zakat fitrah yang biasanya dibayar di akhir Ramadhan, Menag menyerukan agardibayarkan di awal Ramadhan.
BACA JUGA: Zakat Mensucikan Pemberinya
Terkait hal ini, Ketua Bidang Pendidikan dan Kaderisasi Majelis Ulama Indonesia, KH Abdullah Jaidi menjelaskan, ada berbagai macam pendapat ulama terkait dengan pembayaran zakat di awal atau sebelum Ramadan tiba.
Namun jika ditinjau dalam keadaan saat ini, atau tengah terjadi musibah wabah penyakit virus corona, membayar zakat sebelum Ramadan dibolehkan.
“Imam Syafii membolehkannya, tentu dengan ketentuan hukum di dalam Alquran,” kata KH Abdullah Jaidi, seperti dikutip dari Okezone (2/4/2020).
Sementara itu Imam Syafi’i, Abu Hanifah dan Ahmad, boleh mengeluarkan zakat sebelum waktu wajib dikeluarkan, yaitu sebelum Haul pada zakat uang, perdagangan, dan hewan.
Hukum tersebut dijelaskan dalam hadist yang diriwayatkan dari Ali R.A, “Sesungguhnya Rasulullah SAW mendahulukan zakat al-‘Abbas sebelum waktunya.” []
SUMBER: ABOUT ISLAM | NPC | OKEZONE | DETIK