DALAM poligami khususnya bagi seorang lelaki hendaknya mengetahui ilmu tentang poligami. Dalam praktiknya banyak hal yang perlu diperhatikan oleh seorang suami dalam berlaku adil terhadap istri-istrinya. Agar menghindari berbuat zalim atau tidak adil, sehingga sang istri merasa tidak nyaman atau sakit hati.
Adapun beberapa adab yang perlu diperhatikan dalam melakukan poligami. Menurut Ustadz Abu Ismail Muslim Al Atsari dalam majalah As Sunnah Edisi 12/X/1428 H, ada 10 hal yang perlu diperhatikan, diantaranya:
1. Berpoligami tidak boleh menjadikan seorang lelaki lalai dalam ketaatan pada Allah.
2. Orang yang berpoligami tidak boleh beristri lebih dari empat dalam satu waktu.
3. Jika seorang lelaki menikahi istri ke lima dan dia mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka dia dirajam. Sedangkan jika dia tidak mengetahui, maka dia terkena hukum dera.
4. Tidak boleh memperistri dua orang wanita bersaudara (kakak beradik) dalam satu waktu.
5. Tidak boleh memperistri seorang wanita dengan bibinya dalam satu waktu.
6. Walimah dan mahar boleh berbeda dia antara para istri.
7. Jika seorang pria menikah dengan gadis, maka dia tinggal bersamanya selama tujuh hari. Jika yang dinikahi janda, maka dia tinggal bersamanya selama 3 hari. Setelah itu melakukan giliran yang sama terhadap istri lainnya.
8. Wanita yang dipinang oleh seorang pria yang beristri tidak boleh mensyaratkan lelaki itu untuk menceraikan istri sebelumnya (madunya).
9. Suami wajib berlaku adil dalam memberi waktu giliran bagi istri-istrinya.
10. Suami tidak boleh berjima’ dengan istri yang bukan gilirannya kecuali atas seizin dan ridha istri yang sedang mendapatkan giliran. []
Sumber: www.konsultasisyariah.com