Oleh: Mia Fitriah Elkarimah
el.karimah@gmail.com
BERDAGANG adalah salah satu kegiatan yang cukup sering dibahas di dalam Alquran. Allah SWT menghalalkan dagang dan mengharamkan riba. “…Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..”(QS Al Baqarah:275). Ada sejumlah adab yang harus dijunjung seorang pedagang Muslim dalam menjalankan aktivitas jual beli.
Adabnya para saudagar pedagang Muslim yang mengelilingi dunia beberapa abad silam telah menarik perhatian penduduk bumi untuk memeluk Islam. Bahkan, Islam masuk Indonesia pun, salah satunya melalui jalur perdagangan. Penduduk Indonesia pada zaman itu terpesona dengan adab berdagang yang dipegang teguh para saudagar Muslim.
BACA JUGA: 17 Adab Berbicara dalam Islam
Kini, umat Islam tak lagi menjadi penguasa di bidang perdagangan. Dominasi umat Islam di bidang ini telah dikalahkan umat lain. Tergesernya umat Islam dalam bidang perdagangan, mungkin karena sudah tak lagi memegang teguh etika dan adab berdagang dalam islam.
Islam dalam praktik jual beli menganut mekanisme kebebasan pasar yang diatur bahwa harga itu berdasarkan permintaan dan penawaran. Hal itu untuk melindungi pihak-pihak yang terkait dalam jual beli agar tidak ada yang dizalimi, seperti adanya pemaksaan untuk menjual dengan harga yang tidak diinginkan untuk mendapatkan keuntungan.
Islam tidak memberikan batasan tertentu dalam mengambil keuntungan. Islam hanya memberikan adab bagi pelaku usaha untuk tidak boleh melakukan kecurangan-kecurangan, tidak menjual sesuatu yang haram, atau sistem perdagangan terlarang, tidak juga membiasakan bersumpah dan tidak boleh menimbun dan memonopoli barang dagangan tertentu dan sebagainya
Ketika berakad jual beli kudu jelas. Sebab, perkara yang diatur dalam Islam supaya hubungan relasi antarmanusia tidak rusak.
Memang tidak ada standarisasi dalam pengambilan keuntungan yang mengikat para pedagang dalam melakukan berbagai transaksi jual beli mereka. Hal itu dibiarkan sesuai kondisi dunia usaha secara umum dan kondisi pedagang dan kondisi komoditi barang dagangan, namun dengan tetap memperhatikan kode etik yang disyari’atkan dalam islam.
Jangan sampai, tidak adanya batasan dalam pengambilan keuntungan, sehingga mendorong pedagang untuk mengambil keuntungan sebesar-besarnya yang dapat berakibat mempersulit masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup.
BACA JUGA: 6 Prinsip Dagang dalam Islam
Ingat tindakan penentuan harga yang tinggi karena ingin untung banyak dapat menyebabkan pelaku usaha tidak disukai pembeli. Bahkan para pembeli dapat melakukan suatu reaksi yang dapat menjatuhkan nama baik penjual.
Bagi konsumen harus memahami produk dan harga yang dibutuhkan. Jadilah konsumen yang cerdas. konsumen yang ingin membatalkan akad ketika harga yang tidak sesuai, tidak lah dilarang. Tetapi, tetap pembatalan akad pun harus asa adabnya. []