Oleh: Wildan Mahmud H.
Mahasiswa Jurusan pendidikan agama islam
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
wildanhanafi19@gmail.com
PUASA adalah menahan diri dari segala sesuatu, segala yang membatalkan puasa . menahan diri ini lebih terasa di saat yang bersangkutan tengah berjaga daripada tidur, apakah menahan diri dengan tidur masih dianggap menahan diri?
Baik sebenarnya Allah memiliki perhitungan yang lebih luas dengan penuh rahmatnya. Allah tetap memberikan pahala bagi orang puasa sambil tidur. Syekh Romli dalam Nihayatul Muhtaj mengatakan:
و لا يضر النوم المستغرق للنهار على الصحيح لبقاء أهلية الخطاب معه إذ النائم يتنبه إذا نبه،ولهذا يجب قضاء الصلاة الفائتة بالنوم دون الفائتة بالإغماء
Menurut pendapat yang shahih, tidur yang mengabiskan waktu sehari penuh itu tidak masalah secara syara’ karena ia tetap dinilai pihak yang kena khithab syara’. Lagi pula orang tidur itu akan terjaga bila dibangunkan. Karenanya, ia wajib mengqadha’ sembahyang yang luput sebab tidur, bukan luput sebab pingsan.
Tapi tetap saja kita tidak boleh menyalah gunakan rahmat Allah yang luas itu, lalu memilih tidur seharian. lebih baik kalau kita menghidupkan siang hari itu dengan baca AlQuran,berdzikir, iktikhaf atau aktivitas yang disunahkan lainnya.
Di samping itu, kita juga masih memiliki kewajiban lain di saat bulan ramadhan, seperti menjalani aktivitas seperti hari hari biasanya di bulan selain ramadhan.misalkan Petani berangkat ke sawah. Pelajar menuju sekolah. Pedagang menuju pasar.dan lain sebagainya. Puasa bukan alasan untuk tidur atau menurunkan tensi aktivitas harian.
Pasalnya kita hidup bukan sekadar untuk pahala. Itu sudah urusan Allah. Tetapi kita juga memiliki kewajiban-kewajiban di luar puasa.
Namun demikian tidur masih lebih baik dan masih mendapatkan pahala dari Allah swt dari pada aktivitas yang benar-benar dapat membatalkan pahala puasa seperti dusta, ghibah, menghasut, menyudutkan orang atau kelompok lain.
Atau pilihannya kita mengunci mulut saat berpuasa sambil melakukan kewajiban harian tanpa melakukan aktivitas yang dapat menghilangkan pahala puasa ataupun dapat membatalkan puasa. Wallahu a’lam. []