PERINTAH berhijab yang terdapat dalam beberapa ayat di dalam Alquran, semuanya bersifat mutlak, tanpa ada batasan dengan warna tertentu. Jika suatu dalil datang dalam bentuk mutlak, maka diamalkan sesuai dengan kemutlakkannya.
Allah Ta’ala berfirman:
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya.” (QS. An-Nuur: 31)
BACA JUGA: Mengapa Pakaian Wanita Muslim Sekarang Banyak yang Nyaris Telanjang?
Allah SWT hanya memerintahkan untuk menutupkan kerudung tanpa menentukan jenis warna kerudung yang diperintahkan. Hal ini menunjukkan akan kemutlakan kerudung dari jenis warna apa saja. Baik hitam, atau warna selainnya.
Lalu adakah shahabiyah yang memakai busana muslimah selain warna hitam?
Jawabannya ada. Ada beberapa Riwayat yang menyebutkan bahwa wanita Muslimah di zaman nabi mengenakan busana Muslimah selain warna hitam.
Dalam kitab Shahih al-Bukhari disebutkan,
Ikrimah mengisahkan, suatu ketika Rifa’ah menceraikan istrinya. Lalu mantan istrinya tersebut dinikahi oleh Abdurrahman bin az-Zubair al-Qurazhi.
Aisyah ra berkata,
وَعَلَيْهَا خِمَارٌ أَخْضَرُ
“Dia mengenakan khimar (kerudung kepala) berwarna hijau.”
Lalu ia mengadu kepada Aisyah ra. Kulitnya tampak berwarna hijau. Ketika Rasulullah SAW datang, saat itu para wanita sedang saling bantu membantu.
Aisyah ra berkata,
مَا رَأَيْتُ مِثْلَ مَا يَلْقَى المُؤْمِنَاتُ؟ لَجِلْدُهَا أَشَدُّ خُضْرَةً مِنْ ثَوْبِهَا
“Aku tidak pernah melihat (beban) seperti yang sedang dialami wanita mukminah. Sungguh, kulitnya lebih hijau dari pakaiannya.” (HR. Al-Bukhari No. 5825)
Dalam riwayat lain disebutkan, dari Ibrahim, ketika ia bersama al-Qamah dan al-Aswad menemui istri-istri nabi,
فَيَرَاهُنَّ فِي اللُّحُفِ الْحُمْرِ
“Mereka berdua melihat istri-istri nabi mengenakan mantel berwarna merah.” (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah. Hadits No. 24739)
Ibnu Abi Syaibah sendiri juga meriwayatkan bahwa Atha’, Thawus, dan Mujahid berpendapat,
أَنَّهُمْ كَانُوا لَا يَرَوْنَ بَأْسًا بِالْحُمْرَةِ لِلنِّسَاءِ
“Mereka (para sahabat Nabi SAW) tidak mempermasalahkan para wanita mengenakan pakaian berwarna merah.” (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, Hadits No. 24740)
BACA JUGA: Imam Masjid India Anjurkan Kaum Wanita Berbusana Sopan
Ibnu Abi Syaibah juga meriwayatkan satu informasi tentang model busana muslimah ibunda Aisyah ra.
Diriwayatkan dari Ismail, dari saudara perempuannya, Sakinah, ia berkata,
دَخَلْتُ مَعَ أَبِي عَلَى عَائِشَةَ فَرَأَيْتُ عَلَيْهَا دِرْعًا أَحْمَرَ، وَخِمَارًا أَسْوَدَ
“Aku dan ayahku pernah mengunjungi Aisyah ra. Aku melihat ia mengenakan pakaian pelindung berwarna merah dan khimar (kerudungnya) warna hitam.” (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, Hadits No. 24748)
Pada kesimpulannya, seorang muslimah boleh mengenakan busana muslimah dengan warna apa pun yang mencerminkan sosok muslimah yang bertakwa. Dengan catatan, tetap memerhatikan syarat-syarat busana muslimah. Wallahu a’lam. []
SUMBER: DAKWAH.ID