SHALAT adalah kewajiban setiap muslim. Setiap harinya, ada lima waktu shalat wajib. Shalat wajib atau shalat fardhu lebih utama dilakukan di awal waktu.
Namun bagaimana jika ada shalat fardhu yang sengaja dilaksanakan di akhir waktu. Bolehkah hal yang demikian?
Ada dua shalat wajib yang boleh ditunda. Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin,
BACA JUGA: Shalat Memejamkan Mata, Bolehkah?
وَالْأَفْضَلُ تَقْدِيمُ اَلصَّلَاةِ فِي أَوَّلِ وَقْتِهَا إِلَّا:
1- العشاءَ إذا لم يشق.
2- الظهرَ في شدة الحر.
قَالَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: “إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوا عَنِ الصَّلاةِ، فَإِنَّ شِدَةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّم”
“Yang afdal adalah mendahulukan shalat pada awal waktu kecuali shalat Isya selama tidak memberatkan dan shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apabila cuaca sangat panas, akhirkanlah shalat zhuhur sampai waktu dingin karena panas yang sangat merupakan hawa panas neraka Jahannam.’”
Para ulama sepakat bahwa yang paling afdal adalah mengerjakan shalat di awal waktu. Namun, hal ini dikecualikan untuk dua shalat:
Shalat Isya’–menurut jumhur atau mayoritas ulama–disyariatkan diakhirkan. Ini ditujukan bagi orang yang shalat sendirian atau mereka yang berjamaah, tetapi atas kesepakatan mereka, yaitu diakhirkan hingga akhir 1/3 malam pertama atau sebelum pertengahan malam.
Shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas, disunnahkan untuk diakhirkan hingga cuaca tidak terlalu panas, yang penting sebelum masuk waktu Ashar.
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam mengakhirkan shalat Isya sampai tengah malam. Kemudian beliau menghadap kami setelah shalat, lalu bersabda,
صَلَّى النَّاسُ وَرَقَدُوا وَلَمْ تَزَالُوا فِى صَلاَةٍ مُنْذُ انْتَظَرْتُمُوهَا
“Orang-orang shalat dan tidur, sedangkan kalian terus menerus di dalam shalat sejak kalian menunggu shalat tersebut.” (HR. Bukhari, no. 661)
Hadits ini jadi dalil bolehnya menunda waktu shalat Isya. Bahkan menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah shalat Isya di akhir waktu lebih utama selama tidak memberatkan jamaah.
BACA JUGA: Berapa Jumlah Rakaat Shalat Dhuha?
Jika sampai memberatkan, lebih baik shalat Isya dimajukan waktunya. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali juga berpandangan dianjurkannya shalat Isya untuk diakhirkan. Lihat juga bahasan dalam Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 187
Adapun waktu akhir shalat Isya’, inilah yang diperselisihkan oleh para ulama. Namun untuk kehati-hatian, kita mengerjakan shalat ‘Isya’ berakhir hingga pertengahan malam.
Ini waktu akhir shalat ‘Isya’ yang dianggap waktu ikhtiyar, disepakati oleh ulama Syafi’i dan Hambali. Pertengahan malam dihitung dari waktu maghrib hingga shubuh, sekitar jam sebelas malam. Wallahu a’lam. []
SUMBER: RUMAYSHO