AREMANIA mempolisikan Dosen Universitas Indonesia (UI), Ade Armando. Hal ini lantaran Ade menyebut Aremania sok jagoan. Ucapannya tersebut dilontarkan dalam sebuah video terkait tragedi kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan.
Ade dilaporkan oleh salah satu koordinator Aremania ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari tim pengacara salah satu koordinator Aremania tersebut.
BACA JUGA: Tanggapi Pernyataan Mahfud MD tentang Adanya Dana untuk LGBT, Ade Armando: Itu Datanya dari mana?
“Laporan sudah diterima. Masih harus kita dalami dan penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Bayu, dilansir Antara, Selasa (12/10/2022) kemarin.
Menurut Tim pengacara koordinator Aremania, Azam Khan, pelaporan tersebut didasarkan komentar Ade Armando soal Tragedi Kanjuruhan. Kata-kata Ade disebut telah menyinggung perasaan dan membuat kegaduhan kepada Aremania, atau suporter Arema FC.
“AA menyinggung perasaan dan membuat kegaduhan, karena dia menyebut Aremania maka klien kami yang merupakan salah satu koordinator Aremania melaporkan hal itu. Ini menyangkut ITE,” kata Azam.
Azam kemudian menjelaskan, dalam unggahan video tersebut, Ade Armando telah mengatakan Aremania berperilaku seperti preman dan bersikap jagoan pada saat terjadi tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang tersebut.
Selain itu, Azam menambahkan, Ade Armando justru tidak mengucapkan rasa duka atau memberikan empati kepada para Aremania dalam video tersebut. Dia juga menilai Ade Armando memojokkan Aremania dalam sebuah video yang diunggah beberapa waktu setelah Tragedi Kanjuruhan.
BACA JUGA: Ade Armando Dilaporkan ke Polisi karena Lecehkan Ummat Islam
“Dia main langsung tembak saja, seolah-olah mendiskreditkan Aremania. Dalam hal ini, Aremania disebut sebagai preman, sok jagoan, dan sebagainya,” ujarnya.
Ia berharap, dengan adanya laporan kepada pihak kepolisian tersebut, proses hukum bisa berjalan netral dan objektif. Laporan tersebut diharapkan bisa memberikan rasa keadilan bagi Aremania.
“Jadi apa pun alasannya, proses hukum terus dijalankan. Tidak bisa tidak. Soal nanti klarifikasi, kita kembali pada klien kita,” ujarnya. []
SUMBER: DETIK