KUALA LUMPUR—Jika anggota grup Whatsapp sebarkan berita bohong—hoax—hingga mengancam keselamatan negara, maka admin grup WA di Malaysia bisa dipenjara atau diambil tindakan hukum.
Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Multimedia Malaysia Datuk Jailani Johari, dimana ia mengatakan sesuai undang-undang di bawah Akta Komunikasi dan Multimedia 1998 boleh diambil tindakan terhadap admin tersebut.
“Berita palsu, tidak sahih atau bertujuan memfitnah, admin WA bertanggung jawab terhadap anggotanya. Sekiranya terbukti admin terkait secara langsung atau membiarkan informasi palsu itu disebar secara sengaja, dia akan dikenakan tindakan,” katanya.
Dalam akta tersebut berbagai kekeliruan dapat dikenai tindakan seperti menyebarkan berita palsu, fitnah, menghasut, penipuan dan mengumumumkan informasi yang dilarang yaitu informasi di bawah Akta Rahasia Resmi (OSA).
Datuk mengatakan admin dapat dipanggil untuk membantu investigasi kasus yang sama terkait tindakan yang diambil terhadap individu yang tergantung kepada fakta dan keterangan bagi setiap kasus.
Datuk berkata admin grup WhatsApp harus lebih bertanggung jawab mengawal anggotanya, agar tidak menyebarkan informasi palsu dan seharusnya menjadi ‘kiper’ yang mampu menepis berita tidak sahih sebelum disebarkan dalam aplikasi atau disebarkan di media sosial lain.
Sementara itu, Wakil Presiden Gabungan Persatuan Pengguna Malaysia (FOMCA) Mohd Yusof Abdul Rahman berkata hukuman terhadap admin perlu dilaksanakan segera. Dia mengatakan penyebaran informasi palsu bukan saja menimbulkan kegusaran dalam kalangan masyarakat, tetapi juga mengganggu keamanan negara.
“Di India, pemerintah memperkenalkan undang-undang baru yang mana admin grup WhatsApp boleh dihukum penjara sekiranya anggota grup tersebut menyebarkan berita palsu,” katanya.
Walaupun yang menyebarkan berita itu adalah anggota grup terkait, ujar dia, namun admin yang akan bertanggung jawab menerima hukuman karena dia tidak menghentikan dahulu berita palsu sebelum terus disebarkan.
Mohd Yusof mengatakan hukuman yang bakal dikenakan terhadap admin tersebut tidak seharusnya terlalu berat, melainkan diberi peringatan untuk kesalahan pertama.
“Banyak pendekatan lain boleh diambil untuk memantau penyebaran maklumat palsu seperti Akta Hasutan 1948, Akta Fitnah 1957, Akta Kriminalitas Komputer 1957 dan Kanun Keseksaan,” demikian lansir Antara. []