JAKARTA—Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) merasa prihatin sehubungan dengan berita tewasnya dua orang anak, yaitu Adinda Rizki (12), dan Mahesha Junaedi (10), pada acara pembagian sembako di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Sabtu (28/4/2018) pekan lalu.
Sekretaris Jenderal IKAMI Djudju Purwantoro menilai, panitia pelaksana tidak berhati-hati, sembrono, dan ceroboh, sehingga mengakibatkan kematian pada orang lain.
“Dalam hukum, peristiwa ketidak hati-hatian, walau kematian tersebut memang tidak dikehendaki oleh pelaku adalah bentuk kelalaian (delik culpa),” katanya kepada Islampos.com di Jakarta, Rabu (2/5/2018).
Oleh karenanya, Djudju menekankan panitia pelaksana patut dimintai pertanggung jawabannya, karena diduga telah melanggar Pasal 359 KUHP, yang menyatakan “Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun”.
Dirinya berharap, pihak kepolisian tidak dengan cepat dan mudah menyimpulkan, bahwa kematian anak-anak tersebut adalah akibat mengidap suatu penyakit yang tidak terkait dengan peristiwa bagi-bagi sembako di Monas.
“Peristiwa hilangnya nyawa tersebut juga merupakan delik umum/ formal, sehingga Kepolisian harus segera bertindak cepat untuk memeriksa dan melakukan penyelidikan kepada siapapun yang terlibat dan penanggung jawabnya, tanpa intervensi dan diskriminasi,” tegasnya.
Ia juga menekankan, jangan sampai berita kematian di Monas yang justru lebih penting dikalahkan (lebih ngetrend) dengan sekedar berita adanya dugaan intimidasi tentang dukung mendukung calon prediden 2019 dalam CFD (29/4). []
Reporter: Rhio