Oleh: Safira Fajriati
safirafajriati2289@gmail.com
JUAL-beli merupakan salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh masyarakat dan juga merupakan salah satu aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Bahkan, Rasulullah SAW mengatakan dalam haditsnya, bahwa sembilan dari sepuluh pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang. Islam juga memperbolehkan adanya praktek jual-beli sebagaimana firman Allah SWT dalam quran surat Al-Baqarah ayat 275 yang artinya “…padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”
Saat ini perkembangan teknologi semakin pesat, banyak tekonologi yang mempermudah kehidupan manusia, salah satunya adalah dengan munculnya transaksi online yang mengunakan internet.
Mekanisme yang digunakan dalan transaksi jual beli online sama dengan jual beli yang menggunakan akad as-salam dan akad istisnha, di mana pembayaran dapat dilakukan secara tunai dengan penyerahan barang ditangguhkan atau sebaliknya pembayaran ditangguhkan dan penyerahan barang disegerakan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
BACA JUGA: Kisah Ajaib Pedagang Roti yang Rajin Beristighfar
Manfaat berbisnis melalui online dapat memberikan kemudahan dan menguntungkan bagi masyarakat. Namun kemudahan dan keuntungan itu jika tidak diiringi dengan etika dan hukum yang tegas akan mudah terjebak dalam tipu muslihat, saling mencurangi dan saling menzalimi. Transaksi online diperbolehkan menurut Islam selama tidak mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya seperti riba, kezaliman, penipuan, kecurangan dan yang sejenisnya serta memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat didalam jual belinya.
Langkah-langkah yang dapat kita tempuh agar jual beli secara online diperbolehkan, halal, dan sah menurut syariat Islam:
Pertama, pastikan produk yang dijual halal. Kewajiban menjaga hukum halal-haram dalam objek perniagaan tetap berlaku, termasuk dalam perniagaan secara online, mengingat Islam mengharamkan hasil perniagaan barang atau layanan jasa yang haram.
Kedua, kejelasan Status, pastikan status kita dalam berjualan apakah sebagai pemilik, atau sebagai perwakilan dari pemilik barang yang memiliki wewenang dalam melakukan jual-beli. Atau bisa juga sebagai seseorang yang menawarkan barang yang tidak dimiliki, namun dapat mendatangkan barang yang anda tawarkan.
BACA JUGA: Apa Maksud dari Zakat Barang Dagangan?
Ketiga, kesesuaian harga dengan kualitas barang. dalam jual beli online, kerap kali kita jumpai banyak pembeli merasa kecewa setelah melihat pakaian yang telah dibeli secara online, entah itu kualitas bahannya, ataukah ukuran yang ternyata tidak pas dengan badan. Sebelum hal ini terjadi sebaiknya kita mempertimbangkan apakah harga yang ditawarkan telah sesuai dengan kualitas barang yang akan dibeli. Sebaiknya juga kita meminta foto real dari keadaan barang yang akan dijual.
Keempat, kejujuran dalam melakukan jual beli, walaupun memiliki banyak keunggulan dan kemudahan, namun bukan berarti tanpa masalah. Berbagai masalah dapat saja muncul pada perniagaan secara online. Terutama masalah yang berkaitan dengan tingkat amanah kedua belah pihak. Bisa jadi ada orang yang melakukan pembelian atau pemesanan. Namun setelah barang Kita kirim kepadanya, ia tidak melakukan pembayaran atau tidak melunasi sisa pembayarannya. Bila Kita sebagai pembeli, bisa jadi setelah Kita melakukan pembayaran, atau paling kurang mengirim uang muka, ternyata penjual berkhianat, dan tidak mengirimkan barang. Bisa jadi barang yang dikirim ternyata tidak sesuai dengan apa yang ia gambarkan di situsnya atau tidak sesuai dengan yang kita inginkan. []
OPINI adalah kiriman pembaca Islampos. Kirim OPINI Anda lewat imel ke: islampos@gmail.com, paling banyak dua (2) halaman MS Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri. Isi dari OPINI di luar tanggung jawab redaksi Islampos.