Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera merespons Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) berharap parpol non Senayan mampu mengusung capres di 2024. Mardani berharap, Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen direvisi.
“Pertama tentu harus didengar aspirasinya karena PKS juga berharap Thresholdnya 0 atau turun gitu. Tetapi memang faktanya sekarang UU-nya masih mewajibkan 20%,” kata Mardani, Kamis (26/1/2023).
Mardani berharap ambang batas ini bisa direvisi. Ia mengulas Pemilu di 2004 dan 2019 terpecah belah lantaran hanya ada 2 pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
BACA JUGA: PKS Jelaskan Mengapa Belum Deklarasi Capres Bareng NasDem-Demokrat
“Pengalaman 2004, 2019 ketika Bacapresnya (bakal calon presiden) cuma 2 pasang calon cenderung membelah, tapi ketika lebih dari 2 paslon ada peluang kompetisi yang sehat. Kompetisi karya dan gagasan sehingga lebih baik buat demokrasi kalau lebih dari 2 paslon,” ungkapnya.
PKS menilai ada baiknya Presidential Threshold menjadi 4 sampai 7 persen, karena kalau PT 0 persen khawatir berpotensi gaduh.
“Kalau PKS kan mintanya 7 persen ya, 4-7 persen gitu. Kalau 0 kadang-kadang complicated-nya calonnya lebih banyak, nah itu buruk juga. Kalau calonnya ada 20 kan repot kita, kalau calonnya 4-5 lebih bagus,” imbuhnya.
Sebelumnya, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). PKN berharap parpol non-Senayan yang berlaga di pemilu bisa mengusung capres 2024.
PKN menggugat Pasal 222 UU Pemilu yang berbunyi:
Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
BACA JUGA: PKS Tolak Usulan Biaya Haji 2023 Jadi Rp 69,2 Juta Karena Tidak Rasional, Ini Penjelasannya
PKN meminta pasal 222 UU pemilu diubah.
“Menyatakan pasal 222 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘untuk partai politik yang disahkan Komisi Pemilihan Umum sebagai peserta pemilu pada periode pemilu tersebut yang belum memiliki kursi dan belum memiliki suara sah nasional dari pemilu sebelumnya, dinyatakan dapat mengusulkan calon presiden dan wakil presiden, baik sendiri maupun gabungan partai politik, tanpa persyaratan yang dimaksud dari ketentuan ini’,” demikian bunyi permohonan PKN yang dilansir website MK, Selasa (24/12023).
PKN beralasan pasal 222 yang dikenal dengan pasal presidential threshold itu dinilai tidak demokratis. Sebab pemilu legislatif dan pemilu presiden digelar serentak pada waktu yang sama. Sehingga parpol non-Senayan yang baru ikut Pemilu 2024 tidak bisa mengusung capres sendiri. []
SUMBER: DETIK